INAnews.co.id, Jakarta– Tokenisasi dinilai berpotensi menjadi jalan keluar bagi minimnya pemanfaatan aset wakaf produktif di Indonesia, dengan memecah nilai aset wakaf ke dalam unit-unit kecil yang dapat dijangkau lebih banyak investor. Hal ini disampaikan praktisi blockchain dan aset digital Harry Karsa Witjaksana dalam program “Syariah Insight” di kanal YouTube INDEF, Sabtu (11/7/2026).
Harry menjelaskan, konsep fraksionalisasi menjadi salah satu keunggulan utama tokenisasi, sehingga aset wakaf bernilai besar bisa dipecah menjadi ribuan bagian kecil yang dapat dibeli publik. “Kalau saya beli tanah, saya beli Rp1 miliar. Tapi dengan konsep tokenisasi, masyarakat yang tidak punya satu miliar bisa beli aset itu,” ujarnya, mencontohkan skema penggalangan dana wakaf dari seribu investor untuk satu aset senilai miliaran rupiah.
Untuk menjaga agar nilai sosial dan tujuan ibadah wakaf tidak bergeser menjadi instrumen spekulatif, Harry menyebut teknologi blockchain menawarkan jejak kepemilikan (traceability) yang transparan lewat mekanisme kontrak pintar (smart contract) yang bersifat terenkripsi dan tidak dapat dipalsukan.
“Historikal daripada kepemilikan token itu juga bisa dilacak karena ini konsep desentralisasi. Jadi si A jual ke B, B jual ke C, itu kita bisa trace siapa sebetulnya pemilik awalnya,” kata Harry.
Ia menambahkan, sejumlah pihak saat ini telah menjalankan program penggalangan dana berbasis token digital untuk pembangunan aset wakaf, meski secara umum ekosistem tokenisasi wakaf syariah di Indonesia masih dalam tahap pengembangan awal.






