Menu

Mode Gelap
INDEF Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Kasus Korupsi PLN Dengan Dugaan Keterlibatan Jampidsus  LBH Gugat RUPTL Pertahankan Batu Bara Ayo Nikmati Keseruan Quarter Finals hingga Final Piala Dunia 2026 di Vasaka Hotel Jakarta Blackout Buka Bobrok Tata Kelola Listrik YLBHI Desak Presiden Evaluasi Total Program Koperasi Merah Putih Perkuat Solidaritas, Ratusan Bikers Medan Gelar City Riding Kolaborasi Dengan SunsetRide Medan Dan Route 360 Serta Didukung Von Dutch

KORUPSI

INDEF Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Kasus Korupsi PLN Dengan Dugaan Keterlibatan Jampidsus 

badge-check


					Ekonom Senior INDEF,  Tauhid Ahmad Perbesar

Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad

INAnews.co.id,  Jakarta – Ekonom senior INDEF menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satunya terkait pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Tauhid Ahmad, mengapresiasi langkah Polri yang telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan serta melakukan penggeledahan guna mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

“Ekonom senior INDEF memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Kakortas Tipikor Irjen Pol. Totok Suharyanto beserta seluruh jajaran penyidik yang bergerak cepat dalam mengusut dugaan korupsi yang menyangkut kepentingan publik dan keuangan negara. Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Ahmad pada Kamis 9 Juli 2026.

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ekonom INDEF menilai pengungkapan perkara tersebut menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi.

Lebih lanjut, Ahmad meminta seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.

Penentuan status hukum seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di akhir pernyataannya, Ahmad berharap penyidikan dapat dilakukan secara tuntas hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, sehingga kerugian negara dapat dipulihkan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin meningkat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

LBH Gugat RUPTL Pertahankan Batu Bara

9 Juli 2026 - 16:09 WIB

Politik Uang Jadi Akar Maraknya OTT Kepala Daerah

8 Juli 2026 - 14:16 WIB

Eks Komisioner KPK Ini Yakin Menhut Bakal Jadi Tersangka Kasus Suap

8 Juli 2026 - 12:14 WIB

Populer HUKUM