Menu

Mode Gelap
Aldi’s Hotdog Buka Cabang Ketiga di BSD, Andalkan Odading Jadi Hotdog GAKESLAB Jakarta Hadir dan Berpartisipasi Dalam Seminar Nasional XIII & Healthcare Expo XI ARSSI 2026 Menduga Ada ‘Barter’ Kasus Jampidsus dan Korupsi MBG Pernyataan Hotman Paris soal Izin Presiden Menampar Prabowo Nanik Deyang Mundur dari BGN, Fokus Jalani Pengobatan Jantung Mencurigai Ada Kolusi di Temuan Uang Kasus Febrie

HUKUM

LBH Gugat RUPTL Pertahankan Batu Bara

badge-check


					Foto: Daniel Winarta/tangkapan layar Perbesar

Foto: Daniel Winarta/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta- LBH Jakarta bersama empat warga negara, Trend Asia, WALHI, dan Greenpeace menggugat Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengatakan gugatan ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena mengesahkan RUPTL yang dinilai bertentangan dengan komitmen transisi energi pemerintah.

“RUPTL masih mempertahankan PLTU batu bara tanpa rencana pensiun yang jelas, padahal pemerintah sudah berjanji melakukan phase out,” katanya dalam podcast YLBHI yang tayang Senin (6/7/2026).

Menurut Daniel, dokumen RUPTL maupun Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) tetap menempatkan batu bara sebagai tulang punggung penyediaan listrik hingga puluhan tahun ke depan.

Padahal, Indonesia telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang percepatan pengembangan energi terbarukan serta telah meratifikasi Persetujuan Paris.

Ia menilai kebijakan tersebut justru memperbesar emisi karbon dan memperburuk krisis iklim.

“Kami meminta pemerintah membuat peta jalan pensiun PLTU secara bertahap dan mempercepat pembangunan energi terbarukan.”

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Menduga Ada ‘Barter’ Kasus Jampidsus dan Korupsi MBG

22 Juli 2026 - 12:54 WIB

Pernyataan Hotman Paris soal Izin Presiden Menampar Prabowo

22 Juli 2026 - 10:52 WIB

KPK Punya Ruang Besar Ambil Alih Kasus Febrie

22 Juli 2026 - 06:50 WIB

Populer HUKUM