INAnews.co.id, Jakarta- LBH Jakarta bersama empat warga negara, Trend Asia, WALHI, dan Greenpeace menggugat Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengatakan gugatan ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena mengesahkan RUPTL yang dinilai bertentangan dengan komitmen transisi energi pemerintah.
“RUPTL masih mempertahankan PLTU batu bara tanpa rencana pensiun yang jelas, padahal pemerintah sudah berjanji melakukan phase out,” katanya dalam podcast YLBHI yang tayang Senin (6/7/2026).
Menurut Daniel, dokumen RUPTL maupun Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) tetap menempatkan batu bara sebagai tulang punggung penyediaan listrik hingga puluhan tahun ke depan.
Padahal, Indonesia telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang percepatan pengembangan energi terbarukan serta telah meratifikasi Persetujuan Paris.
Ia menilai kebijakan tersebut justru memperbesar emisi karbon dan memperburuk krisis iklim.
“Kami meminta pemerintah membuat peta jalan pensiun PLTU secara bertahap dan mempercepat pembangunan energi terbarukan.”






