Menu

Mode Gelap
PT DSI Bongkar Selisih Harga Ekspor CPO hingga 50 Persen Danantara Rampingkan 250 BUMN, Hemat Rp50 Triliun Pengusaha, Profesional Nahdiyin Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Koperasi Syariah Ditarget Jadi Pilar Ekonomi 2045, tanpa Peta Jalan Jelas Ukuran Sukses Koperasi Syariah Dinilai Masih Terjebak Angka SHU dan Aset Pakar: Jangan Netral, Hukum Harus Berpihak pada yang Tertindas

HUKUM

Pakar: Jangan Netral, Hukum Harus Berpihak pada yang Tertindas

badge-check


					Foto: Bivitri Susanti/tangkapan layar Perbesar

Foto: Bivitri Susanti/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritik penggunaan istilah “netral” yang menurutnya kerap disalahpahami dan dipertukarkan begitu saja dengan “independen”. Hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube pribadinya dalam sebuah kuliah daring yang diunggah Jumat (17/7/2026).

Bivitri mengatakan, kritik terhadap dirinya dan lembaganya yang dianggap “tidak netral” selama ini keliru dipahami. “Kami enggak pernah ngomong kami netral,” tegasnya.

Menurut Bivitri, ada perbedaan mendasar antara sikap netral dan independen. “Netral itu dia memang tidak berpihak ke siapa-siapa, tidak punya pemihakan,” ujarnya. Namun ia menilai sikap netral tidak relevan diterapkan secara mutlak di tengah kondisi masyarakat yang menurutnya tidak setara.

“Kita ini memang nyatanya tidak setara,” kata Bivitri, seraya mencontohkan perbedaan perlakuan antara warga miskin dan kaya dalam mengurus sertifikat tanah. Ia menegaskan, tugas hukum semestinya menyetarakan pihak-pihak yang tidak setara tersebut. “Equality before the law itu tidak hanya bermakna kita setara harusnya di hadapan hukum, tapi juga hukum punya tugas untuk menyetarakan orang-orang yang tidak setara,” ujarnya.

Ia menyebut ketidaksetaraan itu tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut penyandang disabilitas, kesenjangan gaji perempuan dan laki-laki, hingga diskriminasi berbasis agama.

Bivitri menekankan, dalam kondisi ketidakadilan, setiap orang wajib bersikap sesuai nurani dan nilai yang diyakininya. “Kita enggak mungkin secara fitrah manusia lihat ketidakadilan terus kita diam aja,” katanya.

Ia lantas membedakan konsep independensi dengan netralitas dengan mencontohkan profesi hakim. “Hakim netral enggak? Ya enggak lah,” ujarnya, seraya menjelaskan bahwa hakim pada akhirnya harus memenangkan satu pihak dalam perkara, namun proses pengambilan keputusannya harus bebas dari tekanan alias independen.

Prinsip yang sama, kata Bivitri, berlaku bagi jurnalis maupun peneliti seperti dirinya. “Kami harus independen, tapi kami tidak boleh netral karena kami juga dituntun oleh nilai-nilai yang kami pelajari… untuk mengatakan yang salah itu salah. Yang benar ya benar,” tuturnya.

Ia mengutip pernyataan Uskup Desmond Tutu dan tokoh hak sipil Martin Luther King Jr., “If you are neutral in a situation of injustice, you have chosen the side of the oppressor” — yang ia terjemahkan sebagai peringatan bahwa sikap diam di tengah ketidakadilan sama saja dengan berpihak pada pihak yang menciptakan ketidakadilan tersebut.

Sebagai penutup, Bivitri mengajak publik untuk mengedepankan independensi ketimbang netralitas. “Kita harus independen. Tapi mari kita berpihak pada orang-orang yang tertindas,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Prabowo ke Koruptor: Kembalikan Kekayaan Rakyat

15 Juli 2026 - 15:02 WIB

Usai Praperadilan Bupati Ditolak, Kuasa Hukum Sekda Cilacap Kaji Langkah Hukum Selanjutnya

13 Juli 2026 - 20:31 WIB

Ahsan Pasinringi

Waspada! Skenario Jahat Penanganan Kasus Jampidsus

13 Juli 2026 - 16:55 WIB

Populer HUKUM