INAnews.co.id, Jakarta- Ekonom CORE Indonesia Dipo Satria Ramli melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Menurutnya, regulasi yang baru diterbitkan tersebut secara efektif membuka jalan bagi pencucian uang secara legal di Indonesia.
Peraturan yang baru bisa diakses publik pada 22 Juni, hampir tiga pekan setelah diketok palu pada 4 Juni, itu menetapkan bahwa pembeli kedua instrumen obligasi tersebut tidak akan dipersoalkan asal-usul dananya, tidak dikenai masalah pajak, maupun tuntutan perdata.
“Negara ini benar-benar memfasilitasi uang prostitusi, uang judi, uang korupsi untuk masuk dan dilegalkan,” tegas Dipo dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up beberapa waktu lalu.
Ia menghitung, shadow economy Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 23 persen dari PDB, dana gelap dari judi online, korupsi, dan bisnis ilegal lainnya yang selama ini tidak tersentuh sistem formal. Dengan adanya Patriot Bond, dana tersebut kini punya jalan resmi untuk “dibersihkan” cukup dengan membeli obligasi negara.
“Justru ini membuat orang makin untung berbisnis kotor, karena biayanya lebih murah, tidak bayar pajak, tidak dipersoalkan hukum,” ujarnya. Selain itu, ia juga menyoroti ketentuan family office di Bali yang disebutnya berpotensi menjadi mekanisme pencucian uang serupa.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mewawancarainya menambahkan, kebijakan ini akan mempersulit penerapan prinsip follow the money dalam penegakan hukum antikorupsi.






