INAnews.co.id, BAUBAU – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Baubau meminta Propam Polres Buton menangani secara transparan laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum polisi di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
GMNI menilai penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota Kepolisian. Karena itu, proses pemeriksaan dinilai tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut profesionalitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.
Ketua DPC GMNI Baubau, Dhira Adiyatma Jaya, mengatakan proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, profesional dan bebas dari intervensi maupun perlakuan khusus terhadap terlapor.
“Kami meminta agar perkara ini ditangani secara transparan, objektif, profesional dan tanpa intervensi. Jangan sampai ada perlakuan khusus hanya karena terlapor merupakan anggota Kepolisian,” kata Dhira, Senin (10/8/2026).
Menurut dia, aparat juga perlu memastikan pelapor memperoleh perlindungan selama proses pemeriksaan berlangsung. Penanganan perkara, kata Dhira, harus memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak korban tetap terlindungi.
“Jangan sampai korban harus berulang kali mencari keadilan, sementara pihak yang dilaporkan justru mendapatkan perlakuan yang berbeda,” ujarnya.
GMNI Baubau meminta Propam Polres Buton memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk menguji alat bukti dan keterangan saksi secara menyeluruh.
Organisasi mahasiswa itu juga meminta agar apabila pemeriksaan nantinya menemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana atau pelanggaran kode etik, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, GMNI meminta Kapolres Buton menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik dengan tetap menjaga identitas serta martabat korban.
Dhira menegaskan, desakan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak yang saat ini masih berstatus sebagai terlapor.
“Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Namun, hak korban untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan juga tidak boleh diabaikan,” katanya.
Ia berharap penanganan perkara tersebut menjadi ujian bagi institusi Kepolisian dalam memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Seragam dan jabatan tidak boleh menjadi tameng dari proses hukum,” tegas Dhira.
Sebelumnya, seorang oknum polisi berinisial Aipda S, yang disebut menjabat sebagai Kanit Propam Polsek Lapandewa, Kabupaten Buton Selatan, dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan pemilik rumah makan.
Laporan tersebut kini ditangani Propam Polres Buton dan masih berada pada tahap penyelidikan.






