Parapat, INAnews – Kawasan wisata Danau Toba kembali dihebohkan dengan isu tata kelola lingkungan yang melibatkan salah satu unit akomodasi ternama, KHAS Parapat Hotel.
Hotel berplat merah yang berada di bawah pengelolaan PT Hotel Indonesia Properti (HIPRO) ini menuai kritik pedas lantaran diduga melanggar aturan baku mutu air limbah serta standar teknologinya, yang memicu kekhawatiran akan ancaman kerusakan ekosistem sekitar.
Sebelumnya, citra hotel BUMN ini juga sempat tercoreng akibat isu pelanggaran norma ketenagakerjaan. Sorotan kini semakin melebar setelah Aliansi Mahasiswa Pemuda Danau Toba (AMPDT) turun tangan menguliti persoalan lingkungan hidup di sana.
“Sebelumnya kita sudah mendengar berita-berita viral KHAS Parapat Hotel terkait dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Namun kali ini, kita bersama teman-teman mahasiswa dan pemuda sekawasan Danau Toba menyoroti perusahaan milik BUMN ini dari sisi pengelolaan lingkungan hidupnya,” kata Koordinator Wilayah Kabupaten Simalungun AMPDT, Choky Simarmata, S.Sos.
Temuan Investigasi Lapangan
Berdasarkan pemantauan berkala yang dilakukan oleh tim advokasi lingkungan AMPDT selama empat bulan terakhir, terungkap adanya indikasi kelalaian serius pada sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hotel tersebut.
“Kita sudah lakukan investigasi dalam kurun waktu empat bulan terakhir. Kami menemukan beberapa hal, termasuk dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar teknologi pengelolaan air limbah domestik dan dugaan penggelapan pajak air permukaan,” tambah Choky.
Nada kekecewaan turut disuarakan oleh Koordinator Wilayah Kabupaten Samosir AMPDT, Ambrin BW Simbolon. Sebagai entitas bisnis milik negara, KHAS Parapat Hotel seharusnya bisa menjadi teladan utama dalam menjaga kelestarian alam.
“Sangat kita sayangkan. Mereka ini kan perusahaan milik negara (BUMN), harusnya mereka juga turut serta bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian ekosistem Danau Toba,” tutur Ambrin.
Melalui sambungan telepon, Ambrin secara tegas meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Simalungun untuk bergerak cepat meninjau lokasi secara langsung.
“Danau Toba ini kan milik bersama, bukan milik KHAS Parapat Hotel saja. Kita harap kiranya DLH Simalungun segera melakukan pemantauan dan investigasi langsung ke lokasi,” tegasnya.
Desakan Transparansi dan Audit Menyeluruh
Sementara itu, Ketua Dewan Pembina AMPDT, Jhony Barimbing, berpandangan bahwa polemik operasional ini wajib segera diklarifikasi secara terbuka agar tidak memicu kebingungan di tengah masyarakat.
“Jika benar mereka tidak mengelola limbah hotelnya sesuai dengan standar teknologi, kami pikir itu adalah hal yang sangat keliru. Masalah ini perlu diklarifikasi secara terbuka agar informasinya tidak simpang siur,” ujar Jhonny.
Ia menambahkan, pengelolaan limbah yang buruk sangat mencederai prinsip sustainable tourism atau pariwisata berkelanjutan yang ramah lingkungan, padahal hotel ini seharusnya menjadi role model bagi industri perhotelan lain di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.
Sebagai langkah nyata pengawalan kasus, Ketua Umum AMPDT, Rico Nainggolan, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi ke berbagai lembaga dan kementerian terkait agar permasalahan ini diusut tuntas tanpa jalan ditempat.
“Kami berkomitmen untuk tidak membiarkan penanganan dugaan pelanggaran lingkungan ini berjalan di tempat dengan mengawal dan mendalami dugaan pelanggaran hukum lingkungan ini. Kami telah bersurat secara resmi kepada Injourney Hospitality, Kemensesneg, Kemenpar, Komisi VI dan VII DPR-RI, Badan Pemilik (BP) BUMN, PT HIPRO, hingga manajemen KHAS Parapat Hotel,” ujar Rico.
Aliansi mahasiswa dan masyarakat mendesak instansi berwenang untuk segera menggelar audit lingkungan secara menyeluruh serta memproses jalur hukum jika terbukti adanya tindak pidana.
Jika dibiarkan, pencemaran limbah cair ini dikhawatirkan menurunkan kualitas air, merusak struktur tanah, hingga memunculkan risiko kesehatan berupa penyebaran penyakit serta bau tidak sedap di sekitar Danau Toba.






