Polemik Ijazah Jokowi-Gibran Dinilai Alihkan Isu Perampasan Lahan dan Oligarki
- account_circle Helmi Romdhoni
- calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi AI , Polemik Ijazah Jokowi Gibran
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta – Perdebatan panjang mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabumbing Raka berisiko menguras perhatian masyarakat dari persoalan mendasar yang jauh lebih krusial.
Kegaduhan politik antartokoh ini dinilai justru memberi ruang gerak yang leluasa bagi kelompok elite ekonomi-politik untuk menguasai sumber daya nasional tanpa pengawasan ketat dari publik.
“Ketika masyarakat dibiarkan terus-menerus terjebak dalam kubu yang bermusuhan, pengawasan terhadap isu-isu fundamental seperti lonjakan utang, perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, hingga upah buruh yang tertinggal dari biaya hidup menjadi terabaikan,” kata Haidar pada Selasa 29 September 2026.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R. Haidar Alwi, memperingatkan bahwa ketika masyarakat dibiarkan terus-menerus terjebak dalam perselisihan emosional, pengawasan terhadap isu-isu fundamental seperti lonjakan utang, perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, hingga stagnasi upah buruh menjadi terabaikan.
Menurutnya, meskipun keterbukaan informasi terkait polemik ijazah patut dihargai, energi publik terlalu berharga jika habis hanya untuk menjadi penonton perselisihan elite.
“Tanpa perlu rekayasa pengalihan isu yang rumit, kelengahan masyarakat sudah cukup menjadi celah bagi lolosnya dokumen perizinan, perubahan tata ruang, fasilitas fiskal, hingga konsesi bernilai fantastis yang akan mengubah dan mengikat nasib suatu wilayah hingga puluhan tahun ke depan,” jelasnya.
Kelengahan masyarakat yang berfokus pada polemik personal menjadi celah bagi melesatnya dokumen perizinan, perubahan tata ruang, fasilitas fiskal, hingga konsesi bernilai fantastis yang mengikat nasib suatu wilayah hingga puluhan tahun ke depan.
“Sangat tidak adil apabila dukungan negara memperkecil risiko usaha dan memperbesar pundi-pundi pemilik modal, sementara masyarakat tidak merasakan manfaat yang sepadan atau justru harus menanggung beban kerugian di masa depan.”
Ketimpangan perhatian publik ini dimanfaatkan kelompok oligarki untuk beroperasi secara leluasa di balik kerumitan birokrasi.
“Ruang perdebatan nasional harus direbut kembali dan didedikasikan untuk memperjuangkan nasib buruh, masyarakat adat, petani, serta warga di sekitar kawasan industri dan pertambangan. Rakyat berhak atas masa depan yang lebih bermartabat daripada sekadar menjadi penonton pertengkaran elite.”
Kondisi tersebut berdampak nyata pada minimnya pengawasan terhadap kebijakan pembiayaan dan utang negara. Bank Indonesia mencatat posisi utang luar negeri Indonesia pada Juli 2026 telah mencapai US$454,8 miliar.
Walaupun pemerintah menilai struktur utang tersebut aman secara rasio, Haidar menegaskan bahwa penafsiran itu tidak bermakna tanpa pemeriksaan ketat mengenai ketepatan guna dan manfaatnya bagi masyarakat luas.
Ancaman serupa mengintai di sektor sumber daya alam, seperti pada rencana Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan yang mencakup 2,32 juta hektare lahan.
Label strategis nasional diimbau agar tidak dijadikan tameng untuk mengabaikan hak hidup masyarakat adat serta kelestarian lingkungan melalui izin yang terbit cepat namun minim pertanggungjawaban.
“Ganti rugi satu kali dan pembukaan lapangan kerja berupah rendah tidak akan pernah setimpal dengan hilangnya kemandirian ekonomi masyarakat yang sumber penghidupannya dirampas,” tutur Haidar.
Di sisi lain, kelas pekerja juga menghadapi himpitan ekonomi yang serius. Rata-rata upah buruh nasional yang tercatat sebesar Rp3,29 juta per bulan pada Februari 2026 semakin kehilangan daya belinya di tengah lonjakan harga kebutuhan hidup.
Strategi pembangunan yang terus mengandalkan murahnya tenaga kerja dinilai hanya mempertahankan penderitaan pekerja demi memaksimalkan keuntungan pelaku usaha besar.
Ketidakadilan ekologis pun kian meluas ketika operasional korporasi raksasa merusak lingkungan dan warga sekitar harus menanggung dampaknya, mulai dari pencemaran air hingga penurunan kualitas kesehatan.
Lebih ironis lagi, anggaran publik sering kali dikeruk kembali untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang ditinggalkan perusahaan.
Melihat rentetan ketimpangan ini, Haidar Alwi mendesak agar tuntutan keterbukaan publik segera diarahkan ke ruang-ruang tempat keputusan ekonomi dibuat.
Kontrak yang melibatkan hajat hidup orang banyak, peta konsesi, penerima fasilitas negara, hingga kepatuhan lingkungan harus dibuka seluas-luasnya agar ruang perdebatan nasional kembali didedikasikan untuk memperjuangkan nasib rakyat kecil.
- Penulis: Helmi Romdhoni

Saat ini belum ada komentar