Gugatan tersebut terkait kasus pembakaran hutan di Provinsi Riau oleh PT National Sago Prima (NSP). Dengan nomor perkara 3067 K/PDT/2018.
Perkara soal KLHK itu di adili oleh Hakim Agung Soltoni Mohdally dengan hakim anggota Hamdi Yunus Wahab.
“Ya betul, MA mengabulkan kasasi KLHK,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Jakarta, Rabu (2/1/2019) seperti dikutip Antara.
Abdullah tambahkan putusan tersebut diketuk palu oleh Hakim Senin, 17 Desember 2018.
Sesuai dalam putusan tersebut PT NSP dinyatakan harus bertanggung jawab secara mutlak atas kebakaran hutan yang sudah dilakukan.
Kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika terjadi kebakaran hutan di Propinsi Riau yang berasal dari kebun milik PT NSP.
KLHK kemudian menggugat PT NSP dan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan PT NSP terbukti bersalah dalam kasus kebakaran hutan tersebut dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp1,040 triliun.
Atas putusan PN Jakarta Selatan tersebut, PT NSP kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan Tinggi Jakarta lalu menyatakan gugatan KLHK tidak dapat diterima.
Selain itu PT NSP juga diharuskan membayar biaya pemulihan atau rehabilitasi dan diharuskan untuk membayar ganti rugi.
“Berapa ganti ruginya belum diketahui, belum didapat datanya,” kata Abdullah.






