Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Rey Minta KY Sikapi Pelanggaran Perilaku Hakim di Pengadilan Pajak

badge-check


					Rey Minta KY Sikapi Pelanggaran Perilaku Hakim di Pengadilan Pajak Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta -Alessandro Rey, SH, MH,  dan Dharmawan, SH, MH, merasa kecewa pada Hakim Pengadilan Pajak saat membacakan putusan.

Alesandro Rey yang tergabung dalam Kantor Advokat Rey & Co Jakarta Attorneys at Law merupakan kuasa hukum dari kliennya PT Mitra Abadi Pratama.

Dalam perkara ini kantor Advokat  Rey & Co menggugat Direktur Jenderal Pajak QQ,  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Karang.

Dalam siaran persnya yang diterima redaksi pada Jumat, 11 desember 2020, Rey mengungkapkan, penggugat telah menghadiri Sidang Pengucapan Putusan dengan Nomor Sengketa 013880.99/2019/PP dan 013962.99/2019/PP Tanggal 9 November 2020 di Pengadilan Pajak.

“Pengucapan Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis XVA yang terdiri dari Hakim Ketua Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A. dan 2 (dua) Hakim Anggota Redno Sri Rezeki, S.E., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E. Adapun saat Sidang Pengucapan Putusan, Triyono Martanto dan Anwar Syahdat hanya membacakan sebagian dan tidak dibacakan seluruh isi putusan tersebut yaitu irah-irah yang berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, nama para pihak, amar putusan, hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak saja” jelas Rey dalam siaran persnya, pada Jumat 11 desember 2020.

Sambung Rey , dirinya menilai dengan tidak dibacakannya seluruh isi putusan yang memuat seluruh syarat-syarat yang telah di tentukan untuk menjadi putusan yang sah sebagai amanat Pasal 84 UUPP maka putusan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) UUPP.

“Selain tidak membacakan seluruh isi putusan, Majelis XVA hanya mengutip sebagian dasar hukum yang diuraikan oleh Penggugat sehingga tidak sesuai dengan pasal 84 ayat (1) huruf h UUPP, selain itu dasar hukum yang diuraikan penggugat yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.4/1995 Tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh,” ungkap Rey.

Lanjut Rey , faktanya saat membacakan SE-24/2000, Majelis XVA menghilangkan atau menghapus frase “pembatasan perdagangan oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah”.

“Sehingga Majelis XVA hanya mengutip bahwa Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kekuasaan manusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, dan wabah, supaya pertimbangan hukum Majelis XVA menjadi seolah-olah benar,” jelasnya.

Dalam hal kejadian ini,  Rey meminta Komisi Yudisial (KY) harus menyikapi Pelanggaran Perilaku Hakim di Pengadilan Pajak.

” Mohon KY awasi, banyak kejanggalan perilaku hakim dalam sidang SKPKB dan STP di Pengadilan Pajak,” tutup Rey.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

KontraS: Satu Tahun Prabowo-Gibran, Katastrofe HAM Terjadi Masif di Indonesia

11 Desember 2025 - 11:31 WIB

Populer HUKUM