Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Warga Rotsel Polisikan Direktur Koperasi Bintang Rajawali

badge-check


					Warga Rotsel Polisikan Direktur Koperasi Bintang Rajawali Perbesar

INAnews.co.id, Rote Ndao – Samuel Sinlae (34) Warga Desa Daleholu Kecamatan Rote Selatan, merasa kesal dengan manajemen Koperasi Bintang Rajawali.

Bagaimana tidak dirinya meminjam uang Koperasi sebesar Rp.5 juta, dengan perjanjian dengan bunga jadi Rp.6,7 Juta.

“Jadi saya anggota koperasi sehingga saya pinjam, perjanjian selama tiga bulan, tanggal 25 Februari 2021 sampai dengan 25 Mei 2021,” kata Samuel kepada redaksi 15 november 2021.

lebih Lanjut, Pada, Jumat 5 November 2021 dirinya sudah melunasi, namun setelah melunasi bukan utangnya sudah beres, tapi malah ada surat bahwa jaminan rumah dan akan disita pengadilan.

“Sehingga hari ini, saya melaporkan kasus ini ke polres Rote Ndao, Senin, 15 November 2021, dengan delik tindak pidana pemalsuan,” ucap Samuel.

Menurut Samuel , karena waktu pinjaman hanya kwitansi kosong yang disaksikan langsung Direktur Koperasi Rajawali Welem Paulus,ST dan dirinya terdaftar sebagai anggota koperasi serta tidak ada jaminan lain.

” Sehingga merasa dikibuli kata Samuel Sinlae dengan tegas kepada media ini di kediamannya,” senin 15 november 2021, sore.

” Saya menemukan surat perjanjian yang mana ditanda tangani saya dan istri saya serta direktur Koperasi Rajawali, sehingga saya laporkan palsu, karena saya tidak pernah ada perjanjian apalagi tanda tangan, dan juga uang sudah lunas, sehingga dianggap tidak ada masalah” kata samuel tegas.

Samuel melaporkan dugaan kasus ini dengan diterima oleh SPKT Polres Rote Ndao dengan nomor STPL /70/XI/2021/SPKT/RESRND/NTT.

Laporan Samuel yang diterima oleh Polres Rote Ndao , (foto : istimewa )

Welem Paulus pemilik koperasi yang di hubungi media ini Senin 15 november 2021, mengatakan terkait dirinya yang di laporkan oleh salah satu anggota koperasi rajawali Di Polres Rote Ndao.

” Untuk laporan polisi yang di laporkan oleh Samuel Sinla’e tentang surat kuasa menjual Rumah, itu surat Samuel yang bawa untuk menjadi jaminan pinjaman uang di koperasi dan Samuel sudah ngarang ” ucap Welem Paulus kepada redaksi melalui sambungan telepon 15 november 2021.

 

Reporter ; Dance Henukh

Editor  ; M. Helmi. R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Populer KRIMINAL