Menu

Mode Gelap
Didik Anak Soal Uang Sebelum Terlambat Zakat Bukan Hanya Ibadah, tapi Penyeimbang Ekonomi Waktu adalah Senjata Finansial Gaya Hidup Palsu Mengancam Kesehatan Finansial Budget Qurban: Nabung vs Sedekah Uangnya, Mana yang Lebih Afdal? Dugaan Pembatalan Sepihak Selter Sekda Baubau Dinilai Janggal, PMII Desak Penjelasan Resmi

HUKUM

Kasus Pembunuhan Hewan Ternak, Polsek Pantai Baru Masih Periksa Saksi

badge-check


					Kasus Pembunuhan Hewan Ternak, Polsek Pantai Baru Masih Periksa Saksi Perbesar

INAnews.co.id, Rotendao  – Kasus pembunuhan hewan ternak milik Midson Saudale yang dibunuh oleh JS dan teman-temannya masih terus bergulir.

Kasus yang terjadi di Desa Batulilok, Kecamatan Pantai Baru Selatan, Rote Ndao, pada 18 Oktober 2021 lalu kini telah memasuki tahap SP-2 oleh Polsek Pantai Baru.

Kapolsek Pantai Baru, IPDA I Wayan Suyadnya kepada media menjelaskan bahwa pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait laporan yang masuk pada 1 November 2021 lalu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/XI/2021/SPKT/SEK PANBAR/RESRM/POLDA NTT.

Sampai dengan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan para saksi untuk menetapkan status pelaku.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu. Setelah pemeriksaan saksi maka akan di gelar perkara untuk ditetapkan statusnya menjadi tersangka,” ucap Kapolsek Pantai Baru di Ruang Kerjanya, Rabu 2 Februari 2022.

I Wayan juga menambahkan ada 2 saksi yang sudah diperiksa untuk Pasal 303 KUHP, namun unsur tidak masuk.

Sedangkan untuk Pasal 406 KUHP, Sejauh ini 8 orang saksi telah di periksa pada hari Jumat lalu dan sekarang masih menunggu pemeriksaan saksi dari korban.

 

 

 

Penulis : Dance Henukh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

ASN Boleh Kritik Presiden, Ini Penjelasan Hukumnya

1 Mei 2026 - 21:26 WIB

Empat Cara Rezim Otoriter Serang Pengkritik

28 April 2026 - 18:25 WIB

CBA Desak KPK Selidiki Proyek Puskesmas Karang Penang Sampang yang Baru Diresmikan

28 April 2026 - 14:55 WIB

Populer HUKUM