Menu

Mode Gelap
Laporan Situasi Keamanan Dalam Negeri Kapolri kepada Prabowo Jelang ke KTT ASEAN Pembentukan Ditjen Pesantren Prioritas Strategis Pemerintah untuk Kesejahteraan Ponpes Tragedi, Satu Orang Tertimbun Longsor Tambang PT SBE Berau, PADHI Desak Pemerintah Evaluasi Ijin Perusahaan Program Studi Hubungan Internasional Universitas Moestopo Jajaki Kerja Sama Akademik dengan Kedutaan Besar Ekuador Persatuan Guru Besar Indonesia Bentuk Satgas Lingkungan Berkelanjutan Komitmen Perlindungan HAM Perempuan Belum Prioritas Utama Pemerintahan Prabowo

HUKUM

Kejaksaan Agung Tahan Wanita Emas Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

badge-check


					Kejaksaan Agung Tahan Wanita Emas Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Perbesar

INAnews.co.id, JakartaHasnaeni Moein atau yang dikenal dengan sebutan ‘Wanita Emas’ ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selanjutnya  Hasnaeni  ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung selama 20 hari  kedepan hari untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan Hasnaeni dijemput paksa petugas untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana di lingkungan PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 tersebut.

Ia dijemput paksa ke markas Korps Adhyaksa pada Kamis (22/9/2022) petang dan langsung mengenakan rompi tahanan saat akan dibawa ke tempat penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Selain itu, Kejagung juga menahan tersangka seorang pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJ) dan JS selaku Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast.

“Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan,” ungkap Kuntadi.

Sebelumnya, Kejagung meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, diduga kerugian negara mencapai Rp 2,5 triliun.

Dalam kasus ini, sebelum Hasnaeni dan Kristadi dan JS , Kejagung telah menetapkan empat tersangka.

Empat tersangka itu adalah Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro (AW), General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020 Agus Prihatmono (AP), Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Benny Prastowo (BP), dan Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto (A).

Sebelumnya Hasnaeni diperiksa sebagai saksi selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal.

Wanita emas itu diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020.

Sebagai informasi, Hasnaeni dikenal dengan julukan Wanita Emas. Hasnaeni diketahui pernah ingin bertarung dalam Pilkada DKI 2017, namun gagal.

Dalam diskusi pada 2016 silam, Hasnaeni mengaku julukan Wanita Emas memang sengaja disematkan pada dirinya.

Kala itu dia menyebut Emas sebagai kependekan dari ‘Era Masyarakat Sejahtera’. Julukan Wanita Emas pun diakuinya dipakai untuk mencoba maju pada Pilkada Tangerang Selatan 2010.

Stiker ‘Hasnaeni Wanita Emas’ pun diketahui sempat tertempel sebagai iklan di bus-bus kota di wilayah Jakarta kala itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Proyek Jalan Airmadidi Amburadul: Beton Rontok Ditekan Jari, Pekerja Ungkap Perintah Atasan, Satker Bungkam, Korupsi Menganga?

17 Oktober 2025 - 12:45 WIB

Skandal Dana Hibah FKUB Bitung Memanas! Mantan Wali Kota dan Istri Ketua KPK Diduga Terlibat, Aktivis: “Ini Penghinaan Terhadap Tokoh Agama!”

17 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Ketua KPK Minta Hapus “Gratifikasi” di RUU Perampasan Aset, Aktivis Sulut Geram: “Ada Udang di Balik Batu?”

8 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Populer KORUPSI