Menu

Mode Gelap
IHSG BEI Kamis Menguat Rupiah Kamis Turun, Fluktuatif Harga Emas Antam Kamis Turun Ketum DDII Sebut Kasus Pemberitaan Trans7 Bawa Pesantren Bentuk “Penzaliman” Emiten Properti PURI Raih Investor Strategis China lewat Right Issue Rp250 Miliar Kekecewaan PPP kepada Jokowi Jelang Pemilu 2024 Diungkap Mardiono

HUKUM

Imigrasi Ngurah Rai Berhasil Ringkus WNA Viral Kasus Penganiayaan di Bali

badge-check


					Imigrasi Ngurah Rai Berhasil Ringkus WNA Viral Kasus Penganiayaan di Bali Perbesar

Bali, INAnews — Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) perempuan yang dianggap mencurigakan dan hendak berangkat ke Bangkok di terminal keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (16/12) 

Dua WNA perempuan ini dicurigai terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah salon nail art di Seminyak, Kuta yang sempat viral di media sosial pada Jumat (15/12) 

Bekerja sama dengan Polres Badung, akhirnya langkah preventif pun diambil untuk mencegah keberangkatan keduanya ke Bangkok. Petugas Imigrasi mencocokkan kedua identitas WNA tersebut yang nampak mencurigakan dengan mengenakan topi dan menggunakan masker 

Diketahui bahwa kedua WNA tersebut berasal dari Britania Raya dan Amerika Serikat dengan inisial ACW (37) dan CAB (37) dan keduanya baru pertama kali datang ke Indonesia pada tanggal 6 Desember 2023 lalu dengan menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 4 Januari 2024

Imigrasi Ngurah Rai menerima surat permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri dari Polres Badung dan mengakibatkan penundaan keberangkatan keduanya. Kedua WNA perempuan tersebut pun sudah diserahkan kepada pihak Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra menyampaikan apreasiasi atas kerja sama semua atas pihak yang terlibat dalam pengamanan kasus tersebut. Hal ini pun menjadi bentuk sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah di Bali

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CBA Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Kalori Batu Bara di PLN

7 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Main Mata dengan Oknum SPBU, Penimbun Solar Subsidi Modus Barcode di Bolmut Diringkus, Negara Merugi

7 Oktober 2025 - 15:35 WIB

PADHI : Mafia Tambang Ilegal di Berau Tantang Kekuasaan Prabowo, Surat Sanksi ESDM Diabaikan

2 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Populer HUKUM