Menu

Mode Gelap
Ekonom: Hentikan MBG Sekarang, atau Subsidi Dicabut Krisis Sosial di Depan Mata, Tinggal Tunggu Pemicunya MUI soal Wartawan Indonesia Diculik Israel Zionis Israel Culik Wartawan Indonesia Stok BBM 20 Hari, Ekonom Ingatkan Risiko Napas Berhenti CBA Pertanyakan Anggaran Rp500 Juta untuk Pemberantasan Hama di Sekretariat Jenderal Kemenkes

KORUPSI

Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Bermasalah, KSOP Teluk Bayur Klaim Tak Berwenang, CBA Desak Pengusutan

badge-check


					Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Bermasalah, KSOP Teluk Bayur Klaim Tak Berwenang, CBA Desak Pengusutan Perbesar

INAnews.co.id, Padang – Polemik dugaan korupsi dan kolusi dalam proyek Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Carocok Painan (MYC 2025-2026) terus bergulir.

Kali ini, sorotan tajam datang setelah Chaerul Awaluddin, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur, memberikan tanggapan yang mengalihkan tanggung jawab proses lelang proyek tersebut.

Tanggapan Chaerul Awaluddin muncul usai dikonfirmasi Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) DKI Jakarta melalui Chat WhatsApp, menyusul temuan kejanggalan lelang yang sebelumnya diungkap Center for Budget Analysis (CBA).

CBA menyoroti penetapan PT. Hikmah Hidup Gemilang sebagai pemenang dengan penawaran yang jauh lebih tinggi dibanding peserta lain.

Chaerul Awaluddin secara tegas menyatakan bahwa proses lelang pekerjaan tersebut bukan kewenangan KSOP Teluk Bayur.

“Untuk proses lelang pekerjaan dimaksud bukan kewenangan kami di KSOP Teluk Bayur,” jelas Chaerul Awaluddin.

Ia lantas mengarahkan IPJI DKI Jakarta dan pihak lain untuk melakukan klarifikasi langsung ke Pokja Panitia Pelelangan di Kementerian Perhubungan.

Respons ini menempatkan tanggung jawab mekanisme lelang pada unit kerja di tingkat Kementerian, mengisyaratkan KSOP Teluk Bayur berperan sebagai satker pelaksana, bukan pembuat keputusan tender.

Menanggapi pernyataan Kepala KSOP Teluk Bayur yang mengalihkan tanggung jawab, Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif CBA, memberikan respons keras.

Menurut Uchok, pernyataan semacam itu seringkali menjadi dalih untuk lepas tangan dari masalah.

“Pernyataan ‘bukan kewenangan kami’ itu adalah dalih klasik yang sering diucapkan ketika ada indikasi penyimpangan. Padahal, KSOP Teluk Bayur adalah Satuan Kerja yang mengusulkan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek ini,” tegas Uchok Sky Khadafi saat dikonfirmasi pada Senin 23 Juni 2025.

Uchok menambahkan bahwa meskipun proses tender ada di Pokja Kementerian, Satuan Kerja atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap memiliki peran besar dan mengetahui seluk-beluk lelang.

“Tidak mungkin mereka tidak tahu sama sekali. Ini justru menimbulkan pertanyaan besar, ada apa di balik pelemparan tanggung jawab ini?” imbuhnya.

CBA mendesak KPK dan BPK untuk tidak terpengaruh dengan pernyataan tersebut dan tetap fokus mengusut tuntas keterlibatan semua pihak, termasuk KSOP Teluk Bayur.

Sebelumnya, IPJI DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Heri Soelaiman, telah mendesak KPK dan BPK agar mengusut tuntas dugaan rekayasa lelang ini.

IPJI DKI Jakarta kini akan menindaklanjuti arahan Kepala KSOP Teluk Bayur dengan segera mengonfirmasi langsung kepada Pokja Panitia Pelelangan di Kementerian Perhubungan.

“Kasus ini menjadi penting dalam upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” kata Heri.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CBA : KPK Berani Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

17 Mei 2026 - 18:32 WIB

Presiden: Aparat Dilarang Backing Penyelewengan

17 Mei 2026 - 18:19 WIB

KPK Akui Pengawasan MBG Belum Memadai

16 Mei 2026 - 22:31 WIB

Populer HUKUM