INAnews.co.id, Jakarta– YLBHI secara resmi mendesak DPR agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat yang tengah dibahas Komisi III memuat pembentukan regulator independen tunggal yang mengawasi seluruh organisasi advokat di Indonesia. Desakan ini disampaikan Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur dalam RDPU Komisi III, Senin (20/4/2026).
Isnur menawarkan arsitektur tata kelola advokat yang terdiri atas empat pilar: standarisasi nasional pendidikan dan magang (PKPA), Dewan Kehormatan Bersama untuk mengadili pelanggaran etik dan mencegah praktik “kutu loncat” antara organisasi, akreditasi organisasi advokat, serta registrasi nasional berbasis data real-time yang dapat diakses publik.
“Publik dapat melacak statusnya, dari organisasi mana, riwayat etiknya, apakah pernah melanggar—ketahuan semua,” ujar Isnur.
Ia mengingatkan, fenomena “kutu loncat”, di mana advokat yang dipecat dari satu organisasi berpindah atau bahkan mendirikan organisasi baru, kian merajalela seiring menjamurnya lebih dari 94 organisasi advokat yang beroperasi secara de facto hingga 2024.Â






