Menu

Mode Gelap
Ekosistem Media Sekarat Jurnalis Dikriminalisasi, Mekanisme Dewan Pers Diabaikan 80 Persen Jurnalis Akui Swasensor Ethical Slaughtering: Seni Menghargai Nyawa di Ujung Pisau Tren Keamanan Global Memburuk, Polri Mampu Jaga Stabilitas Kekerasan terhadap Jurnalis Melonjak

HUKUM

80 Persen Jurnalis Akui Swasensor

badge-check


					80 Persen Jurnalis Akui Swasensor Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta– Delapan dari sepuluh jurnalis Indonesia mengaku pernah melakukan swasensor dalam pekerjaan mereka. Temuan ini bersumber dari survei Indeks Nasional Keselamatan Jurnalis 2025 yang melibatkan 655 responden jurnalis, 523 di antaranya, atau sekitar 80 persen, menyatakan pernah membungkam diri sendiri untuk menghindari konflik atau melindungi sumber informasi.

Selain itu, 72 persen responden mengaku pernah mengalami sensor dari luar dirinya: berita tidak terbit sama sekali, diturunkan setelah tayang, atau hanya boleh mengangkat sudut tertentu dari sebuah peristiwa.

Dua isu yang paling banyak mengalami swasensor adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan 58 persen responden menyebutnya. Isu lingkungan hidup juga masuk dalam temuan RSF sebagai topik yang kerap membuat jurnalis membungkam diri.

“Swasensor itu ada penyebabnya—rasa takut, pengendalian langsung dari ownership atau pemimpin redaksi. Kami percaya setiap jurnalis itu independen dan kritis, tetapi sekritis apapun jurnalis, ketika dikendalikan direksi, pasti akan kehilangan daya kritisnya,” ujar Mustofa Layong dari LBH Pers dalam diskusi publik AJI Jakarta, Ahad (3/5/2025).

Mustofa menyoroti belum adanya mekanisme pengaduan resmi terkait praktik swasensor. Jurnalis yang mengalami tekanan dari pemilik media atau direksi tidak memiliki ruang untuk melapor, sehingga memilih diam daripada menghadapi risiko dipecat, didemosi, atau dipindahtugaskan.

Anastasya Andriarti menambahkan, pengendalian isi pemberitaan kini tidak lagi selalu dilakukan melalui serangan fisik atau hukum, melainkan melalui penguasaan kepemilikan media. “Serangan itu lebih soft karena tidak terlihat, justru serangannya dari dalam. Ini lebih berbahaya karena publik tidak tahu bahwa hak mereka untuk menerima informasi sedang dibatasi,” katanya.

AJI Indonesia mendesak Dewan Pers untuk membuka mekanisme pengaduan swasensor dan secara aktif memastikan tidak ada gangguan dari pihak luar terhadap kemerdekaan pers, sesuai fungsinya dalam Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Jurnalis Dikriminalisasi, Mekanisme Dewan Pers Diabaikan

4 Mei 2026 - 15:51 WIB

Tren Keamanan Global Memburuk, Polri Mampu Jaga Stabilitas

4 Mei 2026 - 13:12 WIB

Polri Berperan Krusial Menjaga Stabilitas di Tengah Medan Sosial Paling Kompleks di Dunia

3 Mei 2026 - 16:55 WIB

Populer HUKUM