INAnews.co.id, Jakarta– Di tengah kritiknya terhadap Revisi UU Polri, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno memaparkan sejumlah gagasan konkret untuk membenahi sistem kepangkatan, usia pensiun, dan pendidikan di tubuh Polri agar lebih adil, modern, dan menyejahterakan seluruh anggota.
Oegroseno mengusulkan agar istilah tamtama dan bintara dalam undang-undang diganti sesuai nomenklatur Polri pasca-reformasi, yakni Bayangkara dan Brigadir. Ia juga mendorong agar semua anggota Polri dari pangkat terendah sekalipun dipastikan pensiun minimal dengan pangkat perwira, sehingga tidak ada lagi pensiunan berpangkat tamtama atau brigadir.
“Jangan mendoakan polisi yang tamtama itu sampai pensiun tamtama. Itu sama dengan mendoakan yang jelek,” ujarnya dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Sabtu (13/6/2026).
Ia juga mengusulkan penyeragaman usia pensiun menjadi 60 tahun untuk seluruh anggota, serta memperluas peluang perpanjangan dinas hingga usia 70 tahun bagi anggota yang memiliki keahlian fungsional khusus seperti forensik, penjinak bom, atau penyidik tindak pidana korupsi.
Dalam hal pendidikan, Oegroseno mendorong agar sistem pendidikan Polri beralih ke platform daring agar dapat diakses merata oleh anggota dari seluruh penjuru Indonesia tanpa harus datang ke Pulau Jawa. Langkah ini, menurutnya, juga akan menghapus praktik tidak transparan dalam seleksi pendidikan yang selama ini menjadi sumber penyakit di internal Polri.






