Menu

Mode Gelap
Sukses B50, Pemerintah Kejar Mandatori Bioetanol Mulai 2027 Filosofi Angka 8 di Balik Tanggal Peluncuran B50 Subsidi B50 untuk Nelayan di Atas 30 Ton Disiapkan dari Dana BPDPKS Prabowo Targetkan Pembangunan PLTS 100 Gigawatt dalam Dua Tahun Uji Coba 6 Bulan, Bahlil Sebut Kualitas B50 Lebih Baik dari B40 Prabowo Singgung Mental “Kepiting”, Ajak Bangsa Hargai Prestasi Sendiri

HUKUM

Pengembalian Amplop Menteri Kehutanan Dinilai Janggal

badge-check


					Foto: M Jasin/tangkapan layar Perbesar

Foto: M Jasin/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Cara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengembalikan uang yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi dinilai janggal oleh eks Komisioner KPK M Jasin. Kejanggalan itu ia sampaikan dalam wawancara di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up yang tayang Selasa (7/7/2026).

Jasin menyoroti dua hal utama. Pertama, uang yang diduga gratifikasi tersebut dikembalikan langsung kepada Bupati Kuantan Singingi melalui perantara kantor polisi resor, bukan diserahkan ke KPK sebagaimana mekanisme resmi pelaporan gratifikasi. Menurut aturan yang berlaku, penerima gratifikasi seharusnya melaporkan dan mengembalikan dana tersebut ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja agar tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Kedua, ia mempertanyakan kronologi tanggal yang disampaikan pihak kementerian. Berdasarkan keterangan yang beredar, uang tersebut disebut diterima sekitar tanggal 2, lalu baru dikembalikan pada tanggal 12—dengan alasan pegawai bekerja dari rumah pada tanggal 5. Jasin menyebut sejumlah pihak menduga tanggal-tanggal tersebut sengaja dibuat mundur (backdate) agar seolah berada dalam rentang waktu 30 hari sebelum OTT berlangsung.

“Banyak orang yang menduga tanggal itu adalah tanggal backdate,” kata Jasin, menambahkan bahwa proses pengembalian yang tidak sesuai prosedur turut memperkuat dugaan bahwa transaksi ini merupakan suap, bukan gratifikasi murni.

Ia menegaskan, sekalipun uang telah dikembalikan, hal itu tidak serta-merta menghapus unsur pidana jika sejak awal transaksi tersebut berlatar belakang suap terkait jabatan. Jasin menyebut KPK kini memiliki kemudahan pelaporan lewat sistem Gratifikasi Online KPK (GOL KPK) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi pemerintah, sehingga alasan keterlambatan pelaporan dinilai sulit diterima untuk pejabat setingkat menteri.

Ia berharap KPK menelusuri secara menyeluruh siapa saja yang mengetahui proses pengembalian dana tersebut untuk memastikan ada tidaknya rekayasa tanggal sebelum OTT terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kasus Jampidsus, Lagu Lama, Serangan Balik dan Rivalitas Institusi Tak Bisa Mengalahkan Kekuatan Alat Bukti

10 Juli 2026 - 11:10 WIB

Korban Blackout Berhak Gugat PLN

9 Juli 2026 - 20:20 WIB

INDEF Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Kasus Korupsi PLN Dengan Dugaan Keterlibatan Jampidsus 

9 Juli 2026 - 17:00 WIB

Populer HUKUM