Menu

Mode Gelap
Sukses B50, Pemerintah Kejar Mandatori Bioetanol Mulai 2027 Filosofi Angka 8 di Balik Tanggal Peluncuran B50 Subsidi B50 untuk Nelayan di Atas 30 Ton Disiapkan dari Dana BPDPKS Prabowo Targetkan Pembangunan PLTS 100 Gigawatt dalam Dua Tahun Uji Coba 6 Bulan, Bahlil Sebut Kualitas B50 Lebih Baik dari B40 Prabowo Singgung Mental “Kepiting”, Ajak Bangsa Hargai Prestasi Sendiri

HUKUM

Korban Blackout Berhak Gugat PLN

badge-check


					Foto: ilustrasi (AI) Perbesar

Foto: ilustrasi (AI)

INAnews.co.id, Jakarta- Korban pemadaman listrik massal memiliki hak menuntut ganti rugi kepada PLN berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta mengatakan masyarakat yang mengalami kerugian materiil maupun immateriil akibat blackout dapat mengajukan pengaduan.

“Listrik adalah layanan dasar sehingga harus andal. Ketika pelayanan itu gagal, masyarakat memiliki hak memperoleh ganti rugi,” katanya dalam podcast YLBHI yang tayang Senin (6/7/2026).

Menurut Daniel, kerugian tidak hanya berupa kerusakan barang elektronik, tetapi juga kehilangan usaha, terganggunya layanan kesehatan, hingga kerugian keluarga seperti rusaknya stok ASI.

Ia menilai gugatan masyarakat penting sebagai mekanisme pengawasan terhadap monopoli PLN.

“Kalau tidak ada kontrol dari masyarakat, pelayanan publik akan semakin buruk.”

LBH Jakarta membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kasus Jampidsus, Lagu Lama, Serangan Balik dan Rivalitas Institusi Tak Bisa Mengalahkan Kekuatan Alat Bukti

10 Juli 2026 - 11:10 WIB

INDEF Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Kasus Korupsi PLN Dengan Dugaan Keterlibatan Jampidsus 

9 Juli 2026 - 17:00 WIB

LBH Gugat RUPTL Pertahankan Batu Bara

9 Juli 2026 - 16:09 WIB

Populer HUKUM