INAnews.co.id, Jakarta- Korban pemadaman listrik massal memiliki hak menuntut ganti rugi kepada PLN berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta mengatakan masyarakat yang mengalami kerugian materiil maupun immateriil akibat blackout dapat mengajukan pengaduan.
“Listrik adalah layanan dasar sehingga harus andal. Ketika pelayanan itu gagal, masyarakat memiliki hak memperoleh ganti rugi,” katanya dalam podcast YLBHI yang tayang Senin (6/7/2026).
Menurut Daniel, kerugian tidak hanya berupa kerusakan barang elektronik, tetapi juga kehilangan usaha, terganggunya layanan kesehatan, hingga kerugian keluarga seperti rusaknya stok ASI.
Ia menilai gugatan masyarakat penting sebagai mekanisme pengawasan terhadap monopoli PLN.
“Kalau tidak ada kontrol dari masyarakat, pelayanan publik akan semakin buruk.”
LBH Jakarta membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik.






