News Feed
light_mode
Trending Tags

Mus Gaber Soroti Pengadaan Buku SD Kemendikdas, Abaikan TKDN Berisiko Sanksi Hukum

  • account_circle Robi
  • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id, Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar program bantuan sarana perlengkapan belajar yang dikhususkan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) kelas 1 dan 2.

Bantuan ini mencakup paket buku keterampilan menulis mulai dari buku bergaris tiga/lima, buku kotak sedang, hingga buku latihan menulis suku kata dan kalimat serta alat tulis penunjang.

Program ini dirancang untuk melatih motorik halus anak sejak dini, memperkuat literasi dasar, dan mengurangi ketergantungan peserta didik pada media digital.

Namun, di balik langkah positif tersebut, aspek tata kelola pengadaan barang di lingkungan satuan pendidikan kini menjadi sorotan utama.

Sekolah dan Dinas Pendidikan diimbau untuk memastikan bahwa seluruh produk buku dan alat tulis yang disalurkan wajib memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai regulasi belanja negara.

Kewajiban Sertifikasi TKDN dan Payung Hukum Pemerintah

Pengadaan sarana pendidikan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Daerah (APBD/BOS) diikat secara ketat oleh aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Adapun acuan hukum dan regulasi pusat yang mendasarinya meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mengamanatkan kewajiban penggunaan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan yang menggunakan anggaran negara.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang mengatur tentang pemanfaatan produk dalam negeri dan penghitungan nilai TKDN.
  3. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 (jo. Perpres Perubahan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), yang menegaskan bahwa Kategori Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menyerap produk dalam negeri dengan sertifikat TKDN minimal yang ditetapkan.
  4. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.

Regulasi ini mewajibkan instansi pemerintah dan sekolah untuk memprioritaskan penyedia yang memproduksi barang di dalam negeri serta telah mengantongi sertifikat resmi dari Kementerian Perindustrian.

Sorotan Hukum: Musyanto Peringatkan Risiko Pelanggaran Pengadaan

Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI), Musyanto, menegaskan pentingnya pengawasan hukum dalam alokasi bantuan dan belanja sarana pendidikan ini. Menurutnya, pemenuhan syarat TKDN bukan sekadar urusan administrasi, melainkan kepatuhan terhadap regulasi nasional.

“Bantuan alat tulis dan buku untuk anak-anak kelas 1 dan 2 SD ini program yang sangat baik untuk literasi. Namun, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan harus benar-benar cermat memilih vendor atau produsen yang memegang sertifikasi TKDN sah dari Kemenperin,” ujar Musyanto saat dimintai keterangannya, Minggu 13 September 2026.

Musyanto menambahkan, mengabaikan aturan TKDN dalam pengadaan barang publik berpotensi memicu implikasi hukum di kemudian hari.

“Jika sekolah atau panitia pengadaan nekat menyerap produk impor atau barang lokal tanpa kejelasan nilai TKDN ketika produk bersertifikat lokal tersedia, itu berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain mematikan industri percetakan dan manufaktur alat tulis nasional, ada risiko temuan pemeriksaan administratif hingga audit hukum atas penyalahgunaan wewenang anggaran,” tegasnya.

Dampak Penggunaan Produk Ber-TKDN Bagi Pendidikan

Penerapan TKDN pada barang bantuan pendidikan memberikan dampak berlapis. Pertama, kepastian Standar Kualitas. Produk alat tulis ber-TKDN (seperti pensil non-toxic dan kertas sesuai GSM standar) menjamin kebersihan dan keselamatan bahan baku bagi anak usia dini.

Kemudian Mus Gaber sapa akrabnya jelaskan soal penguatan Industri Dalam Negeri. Anggaran pendidikan yang besar berputar di dalam negeri sehingga menggerakkan roda ekonomi nasional.

Terakhir katanya soal akuntabilitas Sekolah. Agar meminimalisasi risiko sanksi audit bagi pihak sekolah dan dinas terkait.

Dengan bergulirnya program bantuan menulis ini, sekolah diharapkan tidak hanya fokus pada penyaluran fisik barang, tetapi juga tertib secara regulasi dengan senantiasa memilih produk ber-TKDN yang terdaftar resmi.

 

 

 

  • Penulis: Robi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Berita Rekomendasi

  • Paulus Henuk Janjikan Infrastruktur Merata Jika Terpilih Bupati Rote Ndao

    Paulus Henuk Janjikan Infrastruktur Merata Jika Terpilih Bupati Rote Ndao

    • calendar_month Selasa, 18 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Rote Ndao – Bakal calon Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, disambut antusias oleh masyarakat Desa Batefalu.

  • Perkuat Pemberantasan Illegal Fishing, KKP Didik 30 Calon Penyidik

    Perkuat Pemberantasan Illegal Fishing, KKP Didik 30 Calon Penyidik

    • calendar_month Kamis, 27 Mei 2021
    • account_circle S Edy
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta – Tiga puluh Calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan akan memperkuat upaya pemberantasan illegal fishing yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di era kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono. Penambahan jumlah penyidik ini sejalan dengan komitmen untuk memperkuat pemberantasan illegal fishing. “Ini sejalan dengan komitmen Bapak Menteri Trenggono untuk terus memperkuat pengawasan dan […]

  • RSA Desak Presiden Tertibkan Sirine/Strobo Ilegal Secara Nasional

    RSA Desak Presiden Tertibkan Sirine/Strobo Ilegal Secara Nasional

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Road Safety Association (RSA) menanggapi pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang menyebut penggunaan sirine, strobo, dan fasilitas pengawalan sudah diatur dalam peraturan yang berlaku dan harus digunakan secara bijak. RSA menilai, pernyataan tersebut positif, tetapi perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret. “Bagi kami, masalah sirine dan strobo ilegal ini bukan sekadar soal kebijakan moral […]

  • HUT Kemilau 33 Tahun FIFGROUP di Bulan Mei SPEKTRA FAIR Tetapkan Destinasi di 45 Kota Besar di Indonesia

    HUT Kemilau 33 Tahun FIFGROUP di Bulan Mei SPEKTRA FAIR Tetapkan Destinasi di 45 Kota Besar di Indonesia

    • calendar_month Minggu, 22 Mei 2022
    • account_circle S Edy
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Kota – Kondisi ekonomi yang mulai menunjukan perbaikan telah memicu sejumlah lapisan masyarakat untuk menggunakan jasa pembiayaan dalam memenuhi kebutuhan barang konsumtif. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memproyeksikan kredit barang konsumtif seperti produk elektronik dan gadget akan berkontribusi membawa pertumbuhan total outstanding industri hingga 6-12 persen pada akhir tahun 2022. PT Federal International Finance […]

  • Kurun Waktu 1 Hari, Bang Jack Dan Tim Berhasil Ringkus 4 Pelaku Judi Togel Online

    Kurun Waktu 1 Hari, Bang Jack Dan Tim Berhasil Ringkus 4 Pelaku Judi Togel Online

    • calendar_month Jumat, 8 Jan 2021
    • account_circle Resa R
    • 0Komentar

      INAnews.co.id Bitung– Kinerja Tim Resmob Polres Kota Bitung patut diacungi jempol, pasalnya dalam kurun waktu 1 hari Tim yang di pimpin langsung oleh Aipda Denhar Papente yang akrab di panggil Bang Jack ini mampu meringkus 4 pelaku pengedar judi toto gelap (Togel) di dua wilayah yang berbeda. Pada siang hari tim ini meringkus 2 […]

  • KUHP Baru: Makar Terancam Pidana Mati, Demonstrasi tanpa Izin Dipenjara

    KUHP Baru: Makar Terancam Pidana Mati, Demonstrasi tanpa Izin Dipenjara

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku bersamaan dengan KUHAP hari ini, Jumat (2/1/2026) justru dianggap menghidupkan kembali pasal-pasal kolonial dengan ancaman lebih berat, ungkap Ketua YLBHI M Isnur dalam analisisnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/1/2026). Di KUHP kolonial lama, makar diancam penjara seumur hidup. KUHP baru menambahkan ancaman pidana […]

expand_less