News Feed
light_mode
Trending Tags

Buruh Bongkar 49 Poin Krusial RUU Perlindungan Pekerja

  • account_circle Robi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id, Jakarta– Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menilai RUU Perlindungan Pekerja yang tengah dibahas di Badan Legislasi dan Komisi IX DPR masih jauh dari harapan pekerja. Dari total 264 pasal dalam 20 bab, koalisi mengklaim menemukan 49 persoalan krusial yang belum terakomodasi, dengan 14 di antaranya menjadi isu prioritas.

“264 pasal, 20 bab. Tapi menurut kami, ada sekitar 49 isu krusial yang belum terakomodasi, dan semuanya isu krusial,” ujar salah satu perwakilan koalisi dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Rabu (9/9/2026).

Ia bahkan menyebut secara garis besar sekitar 70 persen substansi draf RUU masih dinilai bermasalah karena dianggap meniru semangat Omnibus Law Cipta Kerja.

Ketua Umum GSBI, Rudi HB Daman, merinci sejumlah pasal yang menjadi sorotan tajam. Soal magang, misalnya, ia menilai RUU masih membuka celah eksploitasi tenaga kerja murah.

“Menurut tuntutan Koalisi Besar, magang seharusnya dihapuskan karena itu bagian dari skema kebijakan upah murah dan versi kedua dari praktik outsourcing… kalau pun harus diatur, magang hanya untuk pelajar maksimal 3 bulan, murni untuk tujuan pendidikan,” tegasnya.

Soal kontrak kerja atau PKWT, RUU disebut masih mempertahankan durasi hingga 4 tahun, jauh dari tuntutan buruh yang menginginkan maksimal 1 tahun.

Rudi juga menyoroti besarnya kewenangan yang didelegasikan RUU kepada peraturan pemerintah, presiden, dan menteri, yang menurutnya mengikis esensi demokratisasi dalam pembentukan undang-undang.

“Ada 43 pasal yang mendelegasikan ke peraturan pemerintah, 16 pasal ke peraturan menteri, dan sekitar 3 pasal ke peraturan presiden. Jadi, itu mendelegasikan terlalu banyak,” ungkapnya.

Isu pengupahan turut menjadi ganjalan besar. Buruh menolak keras penggunaan “faktor alfa” dalam formula penetapan upah minimum.

“Upah minimum masih menggunakan faktor ‘alfa’, dan teman-teman kami sangat menolak penetapan upah minimum atau formula upah minimum menggunakan faktor itu,” katanya, seraya meminta pemerintah beralih ke indeks khusus.

Sementara itu, Presiden ASPIRASI (Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia), Mirah Sumirat, menambahkan daftar tuntutan lain yang menurutnya juga krusial namun luput dari RUU, termasuk perlindungan pekerja platform, penghapusan sistem PHK sepihak, penguatan hak berserikat, penghapusan syarat surat dokter untuk cuti menstruasi, hingga kepastian sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar hak pekerja.

“Bagaimana bisa teman-teman yang baru berencana membentuk serikat di bawah tangga saja sudah di-PHK?” ujarnya, mengkritik lemahnya perlindungan kebebasan berserikat saat ini.

  • Penulis: Robi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Berita Rekomendasi

  • Atas Perintah Kapolsek, Ratusan Liter Captikus Di Amankan Unit Intel KPS

    Atas Perintah Kapolsek, Ratusan Liter Captikus Di Amankan Unit Intel KPS

    • calendar_month Jumat, 15 Jan 2021
    • account_circle Resa R
    • 0Komentar

      INAnews.co.id Bitung– Terkait maraknya pengiriman minuman keras (Miras) jenis cap tikus lewat kapal Pelni, hal ini langsung di tanggapi serius oleh Polsek KPS Bitung dengan memerintahkan seluruh jajaranya untuk melakukan operasi miras yang ada di kapal Pelni, Kamis 14 Januari 2021. Kanit Intel Aipda Soeyadi Duhe S.sos yang diwawancarai saat di lapangan mengatakan, kalau […]

  • Master Dealer CCTV Ezviz Banten Gelar Gathering Sambil Kenalkan Teknologi Easy Smart Phones

    Master Dealer CCTV Ezviz Banten Gelar Gathering Sambil Kenalkan Teknologi Easy Smart Phones

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Helmi Romdhoni
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Banten – Master Dealer Ezviz ( Eazy Viz) Creating Easy Smart Phones di Banten adakan acara Gathering Ezviz disalah satu hotel di kota Serang, pada Sabtu 9 November 2024.

  • Wakil Gubenur NTB Resmikan Desa Wisata Sesaot Kawan Sejati

    Wakil Gubenur NTB Resmikan Desa Wisata Sesaot Kawan Sejati

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2020
    • account_circle Idrus Jalmonadi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Lombok Barat – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah meresmikan Desa Wisata Sesaot Kawan Sejati, Sabtu (11/1/2020). Desa Wisata yang bermodal kawasan hutan ini dapat menarik perhatian masyarakat kota yang ingin menikmati suasana alam dan kesejukan suasana desa. “Modal dari kondisi alam di Kawan Sejati ini sudah sangat luar […]

  • Pemkab Rote Ndao Gelar Musyawarah RPJPD

    Pemkab Rote Ndao Gelar Musyawarah RPJPD

    • calendar_month Jumat, 5 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Rote Ndao – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.

  • Kemendagri Mempermudah Ganti Dokumen Kependudukan Warga Korban Banjir

    Kemendagri Mempermudah Ganti Dokumen Kependudukan Warga Korban Banjir

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2020
    • account_circle Adin
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melakukan aksi jemput bola mengunjungi warga terdampak banjir di beberapa wilayah. Kunjungan pertama dilakukan Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh ke Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara, Sabtu (04/01/2020) untuk mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak akibat banjir. “Hari ini saya bersama teman-teman […]

  • Dirut RSUD KLU Diduga Salah Gunakan Anggaran

    Dirut RSUD KLU Diduga Salah Gunakan Anggaran

    • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Lombok Utara – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lombok Utara di Duga Menyalahgunakan Anggaran sehingga Terindikasi merugikan Negara.

expand_less