Buruh Bongkar 49 Poin Krusial RUU Perlindungan Pekerja
- account_circle Robi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: ilustrasi (AI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta– Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menilai RUU Perlindungan Pekerja yang tengah dibahas di Badan Legislasi dan Komisi IX DPR masih jauh dari harapan pekerja. Dari total 264 pasal dalam 20 bab, koalisi mengklaim menemukan 49 persoalan krusial yang belum terakomodasi, dengan 14 di antaranya menjadi isu prioritas.
“264 pasal, 20 bab. Tapi menurut kami, ada sekitar 49 isu krusial yang belum terakomodasi, dan semuanya isu krusial,” ujar salah satu perwakilan koalisi dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Rabu (9/9/2026).
Ia bahkan menyebut secara garis besar sekitar 70 persen substansi draf RUU masih dinilai bermasalah karena dianggap meniru semangat Omnibus Law Cipta Kerja.
Ketua Umum GSBI, Rudi HB Daman, merinci sejumlah pasal yang menjadi sorotan tajam. Soal magang, misalnya, ia menilai RUU masih membuka celah eksploitasi tenaga kerja murah.
“Menurut tuntutan Koalisi Besar, magang seharusnya dihapuskan karena itu bagian dari skema kebijakan upah murah dan versi kedua dari praktik outsourcing… kalau pun harus diatur, magang hanya untuk pelajar maksimal 3 bulan, murni untuk tujuan pendidikan,” tegasnya.
Soal kontrak kerja atau PKWT, RUU disebut masih mempertahankan durasi hingga 4 tahun, jauh dari tuntutan buruh yang menginginkan maksimal 1 tahun.
Rudi juga menyoroti besarnya kewenangan yang didelegasikan RUU kepada peraturan pemerintah, presiden, dan menteri, yang menurutnya mengikis esensi demokratisasi dalam pembentukan undang-undang.
“Ada 43 pasal yang mendelegasikan ke peraturan pemerintah, 16 pasal ke peraturan menteri, dan sekitar 3 pasal ke peraturan presiden. Jadi, itu mendelegasikan terlalu banyak,” ungkapnya.
Isu pengupahan turut menjadi ganjalan besar. Buruh menolak keras penggunaan “faktor alfa” dalam formula penetapan upah minimum.
“Upah minimum masih menggunakan faktor ‘alfa’, dan teman-teman kami sangat menolak penetapan upah minimum atau formula upah minimum menggunakan faktor itu,” katanya, seraya meminta pemerintah beralih ke indeks khusus.
Sementara itu, Presiden ASPIRASI (Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia), Mirah Sumirat, menambahkan daftar tuntutan lain yang menurutnya juga krusial namun luput dari RUU, termasuk perlindungan pekerja platform, penghapusan sistem PHK sepihak, penguatan hak berserikat, penghapusan syarat surat dokter untuk cuti menstruasi, hingga kepastian sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar hak pekerja.
“Bagaimana bisa teman-teman yang baru berencana membentuk serikat di bawah tangga saja sudah di-PHK?” ujarnya, mengkritik lemahnya perlindungan kebebasan berserikat saat ini.
- Penulis: Robi

Saat ini belum ada komentar