Menu

Mode Gelap
Ethical Slaughtering: Seni Menghargai Nyawa di Ujung Pisau Tren Keamanan Global Memburuk, Polri Mampu Jaga Stabilitas Kekerasan terhadap Jurnalis Melonjak Podcast Kampus Jadi Jembatan Informasi, Institut STIAMI Kenalkan Prodi Administrasi Bisnis Lewat POSTHINK Ekonom Desak Presiden Bangun Kesepakatan Lintas Rezim untuk Kurangi Belanja CEO ‘BAT Bank’ Dijemput Penyidik, CWIG Soroti Dugaan TPPU dan Pencatutan Nama Presiden RI

KRIMINAL

Polisi menangkap komplotan pengedar Sabu di Tambora

badge-check


					Polisi menangkap komplotan pengedar Sabu di Tambora Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Empat warga Tambora, yakni SA (30), KA (21), AI (36), dan AF (35) ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat lantaran nekat telah menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolsek Tambora, Kompol Ivser Son Manosoh mengatakan, penangkapan kepada empat pengedar sabu tersebut terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyatakan di sebuah rumah milik tersangka SA di Jalan Kampung Janis, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Atas laporan itu, polisi kemudian juga melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka SA pada Selasa (30/10/2018).

“Kita tangkap dan kita geledah. Kemudian anggota mengamankan barang bukti sabu seberat 16 paket sabu yang siap diedarkan,” kata Iver Son, Selasa (6/11/2018).

Iver Son juga menjelaskan, dari pengakuan pelaku, sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang berada di daerah Tambora, Jakarta Barat. Kemudian anggota dari Subnit Narkoba Team II melakukan untuk penyelidikan atas informasi tersebut.

Berbekal pengakuan SA, polisi kemudian menangkap rekan tersangka KA (21) di rumahnya di Kampung Janis, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

“Dari tersangka KA, kita mengamankan barang bukti 10 paket sabu,” ujar Iver.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap tersangka yang ditangkap itu. Selanjutnya petugas kembali menangkap tersangka lain yakni AI (36) di rumahnya di Jalan Liberia Dalam, Pekojan Tambora, Jakarta Barat.

“Dari penggeledahan terhadap AI, anggota mengamankan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan pelaku,” ungkap Supriyatin.

Dan dari penelusuran lebih lanjut, polisi kembali meringkus tersangka AF di kawasan Krendang Barat, Tambora bersama barang bukti enam paket sabu siap edar.

“Dari pengungkapan terhadap tersangka yang diamankan, mereka (pelaku) akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CWIG : Publik Minta Kepastian Hukum Dari Laporan Perkara BAT Bank

10 April 2026 - 01:38 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Tramadol di Jagakarsa dan Jakarta Utara

8 April 2026 - 19:52 WIB

Imigrasi Soeta Amankan Tiga WNA Gunakan Paspor Palsu

11 Maret 2026 - 21:04 WIB

Populer HUKUM