Menu

Mode Gelap
Koalisi Prabowo Terlalu Tenang, Pengamat Curiga Ada yang Siap Nyalip DADA Siap Bagi-Bagi Dividen sebesar Rp2 Miliar Di Tengah Lonjakan Laba Perseroan sebesar 216,70% JJ Rizal: Kata “Oknum” Lahir untuk Tutupi Korupsi Tentara Sejak 1957 Ikrar: Militer Indonesia tak Pernah Benar-benar Tunduk pada Otoritas Sipil Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru di Istana: Siap Kerja Wujudkan Program Prabowo Ketua AJI: Tentara Jadi Kelompok Kedua Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis

KRIMINAL

Pungli jenazah tsunami, Polda Banten tetapkan 3 tersangka

badge-check


					Pungli jenazah tsunami, Polda Banten tetapkan 3 tersangka Perbesar

INAnews.co.id, Banten – Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi P, bersama Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dadang Herli Saputra,menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap korban bencana tsunami Selat Sunda.

Acara yang berlangsung di Ruang Konferensi Pers Humas Polda Banten, Sabtu (29/12).

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda yang dilakukan pihak Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang, Banten.

Ketiga tersangka yakni, F seorang aparatur sipil negara (ASN) dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B.

“Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti,” ujar Dadang dari Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda ,Banten.

Ditambahkan oleh Dadang , penetapan ketiga tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti kwitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat pasal 12 huruf E undang-undang nomor 20 tahun 2001.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CWIG : Publik Minta Kepastian Hukum Dari Laporan Perkara BAT Bank

10 April 2026 - 01:38 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Tramadol di Jagakarsa dan Jakarta Utara

8 April 2026 - 19:52 WIB

Imigrasi Soeta Amankan Tiga WNA Gunakan Paspor Palsu

11 Maret 2026 - 21:04 WIB

Populer HUKUM