Menu

Mode Gelap
Koalisi Prabowo Terlalu Tenang, Pengamat Curiga Ada yang Siap Nyalip DADA Siap Bagi-Bagi Dividen sebesar Rp2 Miliar Di Tengah Lonjakan Laba Perseroan sebesar 216,70% JJ Rizal: Kata “Oknum” Lahir untuk Tutupi Korupsi Tentara Sejak 1957 Ikrar: Militer Indonesia tak Pernah Benar-benar Tunduk pada Otoritas Sipil Prabowo Lantik Enam Pejabat Baru di Istana: Siap Kerja Wujudkan Program Prabowo Ketua AJI: Tentara Jadi Kelompok Kedua Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis

KRIMINAL

Pemerintah gagalkan penyelundupan benih Lobster ,di perairan Batam

badge-check


					Pemerintah gagalkan penyelundupan benih Lobster ,di perairan Batam Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Pemerintah melalui Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Satuan Tugas Gabungan Komando Armada I (Koarmada I) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (BL) ilegal di perairan Pasir Toga (Selat Sulit antara Pulau Combol dan Pulau Sugi), Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (20/3/2019).

BL sebanyak 304.354 ekor berhasil diselamatkan dalam operasi pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap satu speed boat (SB) tanpa nama.

Tim F1QR Satgas Gabungan Koarmada I ini terdiri dari tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam; tim F1QR Detasemen Intel Koarmada I; tim F1QR Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I; dan tim F1QR Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV, Kal Mapor Lantamal IV serta Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam keterangannya menyebutkan, penggagalan penyelundupan ini bermula dari informasi pada Rabu (20/3) pukul 07.30 WIB yang menyebutkan ada sebuah SB mesin 4 x 200 pk melintas masuk dari wilayah Batam menuju Singapura dengan kecepatan tinggi.

Setelah memperoleh informasi tersebut, Tim segera melaksanakan persiapan dan melakukan pengejaran di perairan Pulau Sugi. Pada saat pengejaran, Tim memberikan tembakan peringatan.

Kalah cepat dan merasa terkepung, SB tanpa nama tersebut menabrakkan diri ke area bakau hingga kandas. Akhirnya SB tanpa nama tersebut beserta barang bukti berupa 36 box styrofoam berisi 304.354 ekor benih lobster berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, BL dimasukkan ke dalam 36 box Styrofoam dan dikemas dalam 1.483 kantong plastik. Pada 33 box styrofoam berisi 295.236 ekor BL jenis pasir, sementara 3 box lainnya berisi 9.118 ekor BL jenis mutiara. Total nilai BL yang berhasil diselamatkan setara dengan Rp46.109.000.000.

Menurut Menteri Susi, sesuai aturan untuk menjaga stok di alam, BL tersebut selanjutnya dilepasliarkan ke habitatnya.

Pelepasliaran dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) di perairan Kepulauan Riau.

Menteri Susi menjelaskan, pelepasliaran BL dilakukan di dua lokasi yaitu perairan Pulau Senua, Desa Sepempang, Ranai, Kabupaten Natuna dan perairan Pulau Abang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

“Semua hasil penyelamatan kita lepasliarkan di dua lokasi. Sebanyak 31 box berisi 222.064 ekor BL kita lepasliarkan di Pulau Senua, dan 5 box lainnya yang berisi 82.290 ekor di Pulau Abang,” ujar.Susi.

Harapannya benih lobster ini bisa tumbuh menjadi lobster-lobster besar yang bernilai ekonomi tinggi, sekaligus menjadi indukan dan beranak-pinak. Dengan demikian, manfaat ekonomi yang bisa didapat.

Sejak Januari 2019 sampai 20 Maret 2019, BL yang berhasil diselamatkan sebanyak 768.038 ekor, dengan nilai SDI yang berhasil diselamatkan sebesar Rp115.842.550.000.

Sementara, BL yang berhasil diselamatkan dari tahun 2015 sampai dengan tanggal  20 Maret 2019 sebanyak 7.429.721 ekor dengan nilai SDI yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1.014.614.590.000.

Ancaman Hukuman Pidana   Penyelundupan BL ini melanggar Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CWIG : Publik Minta Kepastian Hukum Dari Laporan Perkara BAT Bank

10 April 2026 - 01:38 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Tramadol di Jagakarsa dan Jakarta Utara

8 April 2026 - 19:52 WIB

Imigrasi Soeta Amankan Tiga WNA Gunakan Paspor Palsu

11 Maret 2026 - 21:04 WIB

Populer HUKUM