INAnews.co.id, Bitung – Polres Bitung ungkap kasus yang terjadi pada hari sabtu, 15 Juni 2019 sekitar pukul 20.00 WITA di Kelurahan Kumersot Lingkungan III, RT IX, Kecamatan Ranowulu Kota Bitung.
Kasus pidana yang dilakukan terjadinya penikaman dengan menggunakan pisau jenis badik yang dilakukan oleh tersangka lelaki alias NM terhadap Korban lelaki alais T, Jumat (21/06/2019).
Tim Tarsius bersama Tim Resmob Polres Bitung yang di pimpin oleh IPDA Afriangga berhasil amankan lelaki alias NM yang telah melakukan tindak pidana penganiyaan dengan menggunakan sajam yang mengakibatkan korban lelaki alias T meninggal dunia.
Tersangka lelaki alias NM di amankan di lokasi kebun wawo Kelurahan Sawang Jauh Kecamatan Kendahe kabupten kepulauan sangihe pada hari kamis, 20 Juni 2019 sekitar pukul 10.00 wita.
Kronologis kejadian , tersangka Lelaki alias NM bersama rekannya lelaki alias SB dan lelaki alias AN duduk dirumah rekannya lelaki alias NT sedang duduk minum bersama kemudian korban lelaki alias T lewat dan tersangka lelaki alias NM yang sudah keadaan mabuk tanpa ada sebab hal langsung keluar dan menikam korban lelaki alias T dibagian kepala dan badan.
Akibat tikaman itu korban lelaki alias T terjatuh dan mengeluarkan darah kemudian dibawa lari kerumah sakit umum Manembo-nembo namun tidak tertolong lagi dan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusnadi, SH menuturkan Tersangka Lelaki alias NM melakukan penikaman dengan menggunakan sajam berupa pisau badik terhadap korban lelaki alias T, sehingga korban lelaki alias T mengalami luka tikam dibagian Pelipis kanan dan dibawah leher bagian belakang korban.
“Tersangka Lelaki alias NM kini sudah kita amankan di Mako Polres Bitung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang di kenakan Pasal 338 KUHP sub Pasal 354 ayat (2) KUHP lebih sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU No 12 tahun 1951,” jelas Edy.
Penulis : Resa R
Editor : M. Helmi R