News Feed
light_mode
Trending Tags

Polres Bitung tangkap pelaku penikaman dan amankan barang bukti badik

  • account_circle Resa R
  • calendar_month Jumat, 21 Jun 2019
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id, Bitung – Polres Bitung ungkap kasus yang terjadi pada hari sabtu, 15 Juni 2019 sekitar pukul 20.00 WITA di Kelurahan Kumersot Lingkungan III, RT IX, Kecamatan Ranowulu Kota Bitung.

Kasus pidana yang dilakukan terjadinya penikaman dengan menggunakan pisau jenis badik yang dilakukan oleh tersangka lelaki alias NM terhadap Korban lelaki alais T, Jumat (21/06/2019).

Tim Tarsius bersama Tim Resmob Polres Bitung yang di pimpin oleh IPDA Afriangga berhasil amankan lelaki alias NM yang telah melakukan tindak pidana penganiyaan dengan menggunakan sajam yang mengakibatkan korban lelaki alias T meninggal dunia.

Tersangka lelaki alias NM di amankan di lokasi kebun wawo Kelurahan Sawang Jauh Kecamatan Kendahe kabupten kepulauan sangihe pada hari kamis, 20 Juni 2019 sekitar pukul 10.00 wita.

Kronologis kejadian , tersangka Lelaki alias NM bersama rekannya lelaki alias SB dan lelaki alias AN duduk dirumah rekannya lelaki alias NT sedang duduk minum bersama kemudian korban lelaki alias T lewat dan tersangka lelaki alias NM yang sudah keadaan mabuk tanpa ada sebab hal langsung keluar dan menikam korban lelaki alias T dibagian kepala dan badan.

Akibat tikaman itu korban lelaki alias T terjatuh dan mengeluarkan darah kemudian dibawa lari kerumah sakit umum Manembo-nembo namun tidak tertolong lagi dan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusnadi, SH menuturkan Tersangka Lelaki alias NM melakukan penikaman dengan menggunakan sajam berupa pisau badik terhadap korban lelaki alias T, sehingga korban lelaki alias T mengalami luka tikam dibagian Pelipis kanan dan dibawah leher bagian belakang korban.

“Tersangka Lelaki alias NM kini sudah kita amankan di Mako Polres Bitung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dengan pasal yang di kenakan Pasal 338 KUHP sub Pasal 354 ayat (2) KUHP lebih sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU No 12 tahun 1951,” jelas Edy.

Penulis : Resa R

Editor : M. Helmi R

  • Penulis: Resa R

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Berita Rekomendasi

  • RUALB Ke 2, Tetapkan Prapto Panuju Sebagai Ketua P3SRS  Rumah Susun Harum Tebet

    RUALB Ke 2, Tetapkan Prapto Panuju Sebagai Ketua P3SRS Rumah Susun Harum Tebet

    • calendar_month Minggu, 5 Nov 2023
    • account_circle S Edy
    • 0Komentar

    INAnews.co.id,  Jakarta – Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Tebet Barat 1 yang dikenal dengan nama  Rumah Susun Harum Tebet Barat- Jakarta Selatan  akhirnya terbentuk. Hal ini bisa dipastikan usai Panitia Musyawarah (Panmus) menggelar  Rapat Umum Anggota Luar Biasa  (RUALB) ke 2, pada Sabtu, 4 November 2023, Di halaman parkir Rumah Susun  Harum […]

  • Diko Oktaviano Sebut Dua Kali Ganti Oli, Sekali Ganti Busi!

    Diko Oktaviano Sebut Dua Kali Ganti Oli, Sekali Ganti Busi!

    • calendar_month Kamis, 29 Nov 2018
    • account_circle Alan
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, JAKARTA – Diko Oktaviano, Technical Support PT NGK Busi Indonesia kembali melakukan coaching clinic kepada Jurnalis Otomotif soal kinerja busi serta usia pakai di semua kendaraan. Menurutnya, fungsi busi secara garis besar adalah suatu suku cadang yang dipasang pada mesin pembakaran dalam, dengan ujung elektrode pada ruang bakar. Busi dipasang untuk membakar bensin yang […]

  • SAFARI Bengkulu Beri Beragam Promo Spesial dan Menarik dari FIFGroup

    SAFARI Bengkulu Beri Beragam Promo Spesial dan Menarik dari FIFGroup

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2019
    • account_circle S Edy
    • 0Komentar

    PT Federal International Finance atau FIFGROUP yang merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk, kembali mengadakan program SAFARI (Satu FIFGROUP Bagi Negeri) yang merupakan titik pemberhentian ke 17 pada wilayah Sumatera. SAFARI yang merupakan Mobile Channeling FIFGROUP, kembali menyambangi masyarakat Bengkulu pada tanggal 4 hingga 6 Oktober 2019,  yang berlokasi di Bengkolen Mall. Pengunjung akan […]

  • Pernyataan Pemerintah Indonesia Terkait Penerapan Tarif Resiprokal AS

    Pernyataan Pemerintah Indonesia Terkait Penerapan Tarif Resiprokal AS

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Pada tanggal 2 April 2025, Presiden Amerika Serikat (AS) secara resmi telah mengenakan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32 persen dari basis tarif sebesar 10 persen yang diterapkan AS kepada semua negara dan tarif yang dikenakan AS saat ini. Tarif resiprokal AS ini akan berlaku mulai tanggal 9 April 2025. Pengenaan tarif resiprokal […]

  • Wamendagri Ribka Dorong Setiap Provinsi di Papua Punya Perguruan Tinggi

    Wamendagri Ribka Dorong Setiap Provinsi di Papua Punya Perguruan Tinggi

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Sorong– Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong setiap provinsi di wilayah Papua agar memiliki perguruan tinggi yang representatif untuk menampung anak-anak Papua yang hendak belajar. Keberadaan infrastruktur ini penting termasuk bagi Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Hal itu disampaikan Ribka pada Dialog Kebangsaan dalam Rangka Memperingati Hari Otonomi Khusus Papua. Kegiatan tersebut […]

  • Cegah Pemudik, Polres Cilegon Berjaga di Pos Check Point Pelabuhan Merak

    Cegah Pemudik, Polres Cilegon Berjaga di Pos Check Point Pelabuhan Merak

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2020
    • account_circle Adin
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Cilegon – Guna mencegah penyebaran Virus Corona melalui pemudik, Polres Cilegon Polda Banten terus lakukan penyekatan di Pos Check Point Pelabuhan Merak. Kamis, (07/05/2020).

expand_less