Menu

Mode Gelap
Kerja Perempuan Sokong Ekonomi, tapi Tetap tak Diakui Komnas Perempuan Buka Ruang Kritis Nasib Buruh Perempuan Sharpen Your Knife: Rahasia “Ihsan” dalam Menyembelih agar Hewan tak Tertekan Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Mitra Strategis Pemda Selesaikan Masalah Daerah Milad 5 Partai Ummat Hukuman Mati Bukan Solusi Utama Berantas Korupsi

KEUANGAN

Masuk Dalam Daftar Ilegal OJK, Berikut Klarifikasi dari Bitrexgo

badge-check


					Masuk Dalam Daftar Ilegal  OJK, Berikut Klarifikasi dari Bitrexgo Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Berkaitan dengan keterangan resmi dari OJK yang isinya  “Daftar Entitas Invetasi Ilegal” yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi dan PT Bitrexgo Solusi Prima (PT. BSP) termasuk yang ada di dalam daftar hitam tersebut.

Berkaitan dengan Keterangan resmi OJK itu maka PT BSP segera memberikan klarifikasi untuk menjelaskan  kegiatan usaha yang di jalankan itu.

Dalam keterangan resminya kepada awak media di kawasan Sudirman, Senin  (9/9), manajemen PT BSP menyatakan telah taat kepada saran Satgas Waspada Investasi untuk menghentikan pelatihan perdagangan forex, karena saat ini PT Bitrexgo Solusi Prima telah menjadi sebuah perusahaan penjualan langsung.

PT. BSP menyatakan sudah menemui Pihak OJK untuk mengklarifikasi mengenai daftar investasi illegal di Indonesia , dalam  klarifikasi itu  pihak OJK menanyakan kepada PT Bitrexgo Solusi Prima , PT BSP concern-nya di mana, mau memberi pelatihan forex atau penjualan langsung.  Pertemuan itu dilakukan untuk memberikan klarifikasi mengenai pernyataan OJK tersebut.

Menurut Dicky, saat itu yang dipermasalahkan OJK, adalah mengenai kegiatan usaha Bitrexgo yang memberi pelatihan forex kepada pelanggannya.

Dicky Surya Jaya, Selaku Direktur Utama PT Bitrexgo Solusi Prima dalam pertemuan dengan OJK menjelaskan bahwa saat ini  pihaknya sudah tidak  melayani pelatihan perdagangan forex melainkan perusahaan penjualan langsung yang menjual produk alat bantu pendidikan daring dan tentunya perusahaan kami akan terus mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sekedar info, PT Bitrexgo Solusi Prima merupakan perusahaan penjualan alat bantu pendidikan daring berupa Modul dan Modul  ini  berupa e-book dan audiobook tentang ilmu keuangan, manajemen aset dan analisa pasar dan Modul dapat digunakan oleh para anggota untuk mengasah keahlian individu salah satunya tentang finansial.

Bitrexgo juga sudah tersertifikasi dan bergabung dengan Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) sehingga untuk keamanannya dipastikan terjamin dan resmi.

Bitrexgo juga sudah terdaftar resmi di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan telah memiliki legalitas Surat Ijin Usaha Pedagang Langsung (SIUPL) tertanggal 3 September 2019.

“Melalui konferensi pers ini kami berharap semua pihak dapat menyikapi hal ini dengan bijaksana. Kami selaku perusahaan yang bergerak dibidang penjualan langsung akan terus berkomitmen memberikan manfaat yang terbaik kepada para anggota. Dan tentunya perusahaan kami akan terus mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” Ujar Dicky Surya Jaya, Direktur Utama PT Bitrexgo Solusi Prima mengakhiri keterangan resminya di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CEO ‘BAT Bank’ Dijemput Penyidik, CWIG Soroti Dugaan TPPU dan Pencatutan Nama Presiden RI

3 Mei 2026 - 22:20 WIB

Formula Keuangan Syariah: Mulai dari Nol Pun Bisa

3 Mei 2026 - 08:58 WIB

Waktu adalah Senjata Finansial

2 Mei 2026 - 19:16 WIB

Populer KEUANGAN