Menu

Mode Gelap
Zakat Bukan Hanya Ibadah, tapi Penyeimbang Ekonomi Waktu adalah Senjata Finansial Gaya Hidup Palsu Mengancam Kesehatan Finansial Budget Qurban: Nabung vs Sedekah Uangnya, Mana yang Lebih Afdal? Dugaan Pembatalan Sepihak Selter Sekda Baubau Dinilai Janggal, PMII Desak Penjelasan Resmi Apresiasi kepada Buruh: Tulang Punggung Pembangunan Nasional

HUKUM

Jiwasraya Kasus Besar Negara di Rugikan 13 Triliyun Lebih

badge-check


					Jiwasraya Kasus Besar Negara di Rugikan 13 Triliyun Lebih Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggelar konferensi pers penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Rabu 18/12/19. . Selanjutnya  Kejagung  mengungkapkan kasus gagal bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 12,4 triliun yang mengarah dugaan tindak pidana korupsi dan saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya Pusat di Jakarta.

Kejagung menduga ada penyimpangan dalam penjualan produk tersebut dan pemanfaatan hasilnya atas produk asuransi JS Saving Plan. Dengan adanya laporan dugaan korupsi di Jiwasraya, telah ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat perintah penyidikan atau SPRINT pada 17 Desember 2019.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan ada potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun hingga Agustus 2019 dan angka ini masih perkiraan awal.

Dalam kesempatan itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman menambahkan, setidaknya sudah 89 orang sudah diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Sementara jumlah manajer investasi yang juga diperiksa yakni mencapai 12 perusahaan pengelola reksa dana.

Adi Toegarisman, menjelaskan bahwa perkara ini sebenarnya telah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak Juni 2019. Menurut dia, Kejagung sedang mengumpulkan alat bukti, dan sudah berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan.

“Yang penting kasus Jiwasraya sedang kami tangani dan sedang dalam tahap penyidikan,” kata Adi Toegarisman.

Ketika di Tanya oleh awak media yang hadir dalam konferensi perss, Perihal apakah sudah ada penetapan sebagai tersangka, Adi Toegarisman mengaku sebenarnya  sudah ada calon tersangka. Namun, Adi belum dapat membeberkan namanya. Satu yang pasti, Sedangkan jumlah orang yang sudah diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan  mencapai 89 orang.

“Jadi Mohon Ini dimaklumi kami sedang melakukan penyidikan, dan Nanti setelah semua menjadi jelas kita akan kembali mengundang media untuk menyampaikan perkembangan kasus ini ” Pungkas  Adi Toegarisman sebagai penutup .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

ASN Boleh Kritik Presiden, Ini Penjelasan Hukumnya

1 Mei 2026 - 21:26 WIB

Empat Cara Rezim Otoriter Serang Pengkritik

28 April 2026 - 18:25 WIB

CBA Desak KPK Selidiki Proyek Puskesmas Karang Penang Sampang yang Baru Diresmikan

28 April 2026 - 14:55 WIB

Populer HUKUM