Menu

Mode Gelap
KSPI dan Partai Buruh Apresiasi Diundangkannya RUU PPRT INDEF Dorong BUMDes Jadi Hub Digital bagi Perempuan Desa Harga Internet Indonesia Kalah Bersaing dari Vietnam dan China 99 Persen UMKM Indonesia Masih Stagnan di Skala Mikro UMKM Perempuan Lebih Aktif di E-Commerce ketimbang Laki-laki Perempuan di 3T Lima Kali Lebih Responsif terhadap Digital

HUKUM

Kejari Jakarta Pusat , Tangkap Ida Bagus Surya Bhuwana Mantan Direktur Bukit Inn Resort

badge-check


					Kejari Jakarta Pusat , Tangkap Ida Bagus Surya Bhuwana Mantan Direktur Bukit Inn Resort Perbesar

INAnews.co.id, DenpasarTim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat  yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.

Serta dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Badung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Kawasan Jimbaran View Kabupaten Badung Bali.

“Mantan Direktur Bukit Inn Resort Ida Bagus Surya Bhuwana, berhasil di tangkap pada 15 oktober 2020, di kawasan Jimbaran view,” ungkap Hari Setiyono selaku Kapuspenkum Kejagung.

Ida Bagus merupakan terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan  dalam Pengelolaan Investasi dan Keuangan Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur.
Jelas Hari, Ida Bagus , selaku Direktur Utama PT. Bukit Inn Resort telah membuat perjanjian penjualan aset kepada Yayasan Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur.
Dari perbuatanya tersebut telah terjadi kerugian keuangan negara sebanyak Rp 175.106.501.048 (seratus tujuh puluh lima miliar seratus enam juta limaratus satu ribu empatpuluh delapan rupiah) sesuai dengan Laporan Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Terpidana didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Hari dalam rilisnya , Rabu 5 oktober 2020.
Ida Bagus awalnya berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam surat dakwaan.
“Selanjutnya atas putusan bebas tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Pusat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1230 K/Pid/2020 tanggal 29 Juni 2020, karena melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, dan dijatuhi hukuman pidana 5 tahun,” sebut Hari.
Ditambah denda Rp. 200 juta subsidair 6 bulan kurungan atau membayar uang pengganti sebanyak Rp 15 milyar,dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Terdakwa dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selanjutnya akan dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat,” ungkap Hari.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

20 Persen Tersangka Korupsi Ternyata Oknum Advokat

21 April 2026 - 18:27 WIB

YLBHI: 80 Persen Tersangka tak Dapat Bantuan Hukum

21 April 2026 - 14:22 WIB

Rehab Rumah Dinas Ketua DPRD Empat Lawang Sentuh Rp1,5 Miliar, CBA Minta KPK Turun Tangan

19 April 2026 - 22:32 WIB

Populer HUKUM