Menu

Mode Gelap
Catut Nama Presiden Prabowo, CWIG Desak Kasus PT BAT Bank Naik ke Penyidikan Polisi Indonesia Siap Operasionalkan Nilai Ekonomi Karbon Wamen LHK Ungkap Kesenjangan Pendanaan Iklim Keberhasilan Pasar Karbon tak Hanya Tergantung Regulasi, tapi Kolaborasi Pemangku Kepentingan Indonesia Amankan Pasokan Minyak Mentah dari Rusia hingga Akhir Tahun Polri Umumkan Rekrutmen Akpol 2026 Bebas Titipan, Mahfud: Buah Reformasi

VONIS

Kasus Penganiayaan Faldo Sudah Di Meja Kejaksaan Negeri Rote Ndao

badge-check


					Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) I Nyoman Agus Pradnyana,  SH ( foto : dok ) Perbesar

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) I Nyoman Agus Pradnyana, SH ( foto : dok )

INAnews.co.id, Rote Ndao – Kasus penganiayaan yang melibatkan terlapor Rifaldo Tasilima Alias Faldo (18) terhadap korban Valen Irwansa Anabokai sedang dalam proses penanganan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) I Nyoman Agus Pradnyana, memberikan konfirmasi terkait perkembangan kasus ini kepada media pada Rabu, 18 Oktober 2023, di ruang kerjanya.

Janu Widono, Kasi Intelejen, turut mendampingi dalam pengumuman tersebut.

Saat ini, perkara tersebut berada pada tahap pengiriman berkas perkara P19. I Nyoman Agus Pradnyana menjelaskan bahwa pihak kejaksaan sedang melakukan penyelidikan dan penelitian atas berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik Polsek Lobalain.

“Tujuan penelitian ini adalah untuk memastikan apakah berkas perkara tersebut lengkap dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Jaksa Peneliti.

Proses penelitian mencakup aspek formil dan materil, dan jika ditemukan kekurangan, informasinya akan disampaikan dalam tahap P19.

Kasi Pidum menekankan bahwa ketika berkas perkara dianggap lengkap, langkah selanjutnya adalah memasukkannya ke dalam tahap P21. Saat ini, jaksa masih aktif melakukan penelitian menyeluruh terhadap berkas perkara tersebut.

I Nyoman Agus Pradnyana menegaskan bahwa tahap awal pengiriman berkas perkara dari pihak Polsek ke Kejaksaan telah selesai.

“Apabila petunjuk dari jaksa peneliti telah terpenuhi, maka pihak kejaksaan akan menyatakan bahwa berkas perkara tersebut lengkap dan akan dinyatakan sebagai P21,” tambahnya.

Setelah mencapai tahap P21, berkas perkara akan disampaikan kepada penyidik untuk tindak lanjuti hingga penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Proses selanjutnya akan dikenal sebagai tahap dua, di mana penyidik dari Polsek Lobalain akan menyerahkan tersangka untuk dilakukan penyerahan dan penetapan P21.

Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut saat tersedia.

 

Reporter: Dance Henukh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Keterangan Ahli Pemohon: Peradilan Militer Dinilai Inkonsititusional

15 April 2026 - 23:55 WIB

Mahkamah Konstitusi Gelar Sesi Pendalaman Ahli dalam Perkara Peradilan Militer

15 April 2026 - 20:53 WIB

CWIG : Publik Minta Kepastian Hukum Dari Laporan Perkara BAT Bank

10 April 2026 - 01:38 WIB

Populer HUKUM