Menu

Mode Gelap
Pemerintah Indonesia Kecam Serangan Baru “Israel” Pemda Busel Gelar Gerakan Pangan Murah Ramadhan 2025, Apa Saja Yang Dijual? Hati-hati Agen Asing Berkedok LSM Tolak RUU TNI Tindaklanjuti MoU dengan Pemkab Tangerang, Bank Banten Tandatangani Kerjasama dengan RSUD Balaraja Peresmian Produksi Pabrik Pemurnian Logam Mulia PTFI oleh Presiden Prabowo Percepatan Hilirisasi Dirapatkan Prabowo di Hambalang

KEUANGAN

Proses Akuisisi PT. Bank Commonwealth oleh PT. Bank OCBC NISP  Masih Menyisakan Persoalan Hukum Persoalan DPLK Milik 1.146 Karyawan.

badge-check


					Proses Akuisisi PT. Bank Commonwealth oleh PT. Bank OCBC NISP  Masih Menyisakan Persoalan Hukum Persoalan DPLK Milik 1.146 Karyawan. Perbesar

INAnews.co.id,  Jaķarta  -Saeful Tayip dan Timboel Siregar, Presiden dan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) afiliasi Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyoroti tajam anggaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Karyawan PT Bank Commonwealth yang akan dijadikan dana pesangon dalam proses PHK Massal karyawan di bank milik Commonwealth Bank of Australia (CBA) tersebut.

Diketahui, Tahun 2024 ini, PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) resmi mengakuisisi 99% saham dari unit usaha Commonwealth Bank of Australia (CBA) di Indonesia yakni PT. Bank Commonwealth dengan nilai transaksi mencapai Rp2,2 triliun yang prosesnya akan berlangsung sampai kwartal IV tahun 2024.

“Atas aksi korporasi tersebut menimbulkan dampak PHK terhadap lebih kurang 1.146 karyawan dari PT. Bank Commonwealth.” kata Presiden OPSI Saeful Tayip saat konferensi pers di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa 23 Juli 2024.

“Namun, kami mencermati adanya sejumlah permasalahan yang muncul, dan dirasakan oleh para karyawan terkait dengan persoalan DPLK, yang nilainya, itu kalau 1.146 orang karyawan itu nilainya ratusan miliar. Luar biasa banyaknya,” ungkap Saeful.

5 Poin Krusial

OPSI kemudian menyikapi pengambilalihan DPLK menjadi uang pesangon dinilai Saeful merupakan hal yang keliru.

Ia menegaskan, sedikitnya ada 5 poin persoalan krusial yang menjadi sorotan tajam OPSI, yaitu, pertama, dari sejak awal proses akuisisi dilakukan, tidak ada transparansi yaitu tidak melibatan

Serikat Karyawan yang ada di PT. Bank Commonwealth (yaitu Serikat Karyawan Bank Commonwealth yang berafiliasi ke OPSI). Para karyawan secara tiba-tiba diberi tahu pada tanggal 16 November 2023 bahwa Bank Commonwealth akan diakuisisi oleh PT. Bank OCBC NISP.

OPSI menyesalkan ketidaktransparanan tersebut menimbulkan kekagetan dan keresahan di kalanggan karyawan. “Terlebih ketika itu tidak ada kejelasan dan penjelasan mengenai kelangsungan kerja, nasib dan masa depan karyawan.” kata Saeful.

Kedua, baru kemudian Manajemen PT. Bank Commonwealth menyatakan akan mem-PHK (PHK Massal) seluruh karyawan dan menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengantian hak, uang pisah dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.

“Ketiga, dalam perkembangannya, Manajemen Bank Commonwealth ternyata menetapkan bahwa DPLK – yang sesungguhnya sudah menjadi hak karyawan sejak lama, sebelum akuisisi –, akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon. Padahal ketentuan tentang DPLK sebagai bagian dari uang pesangon tersebut baru lahir melalui Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang tentu saja tidak berlaku surut.” kata Saeful.

“Lagi pula, dari kepanjangannya saja, DPLK adalah uang pensiun, bukan uang pesangon. Sehingga tidak bisa dicampuradukkan dengan uang pesangon. Sebab mencampuradukkan DPLK dengan uang pesangon jelas-jelas sangat merugikan karyawan.” tandasnya.

Keempat, kalaupun DPLK mau dijadikan bagian dari pembayaran uang pesangon, menurut Saeful, maka penghitungannya harus dimulai dari tahun 2021 (sejak terbitnya PP No.35/2021).

“Itupun tidak termasuk dana pengembanganya, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021, hanya iuran yang diperhitungkan, tidak termasuk dana hasil pengembangannya.” terang dia.

Kelima, demikian pula soal besaran upah karyawan, sebagai dasar dalam penghitungan uang pesangon dan hak-hak lainnya, yang tidak memasukkan komponen tunjangan tetap adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan Sikap OPSI

“Oleh karena itu, dengan ini kami menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak kepada Manajemen PT. Bank Commonwealth untuk memisahkan DPLK  (sebagai uang pensiun yang sudah menjadi hak karyawan sejak sebelum terjadi akuisisi) dari perhitungan paket pesangon dan hak-hak lainnya, setidak-tidaknya dari tahun 2021 ke belakang (sebelum berlaku PP No.35 tahun 2021).

2. Dalam hal DPLK diperhitungkan sebagai bagian dari uang pesangon (dihitung sejak berlakunya PP No.35 tahun 2021), maka hanya akumulasi besaran iurannya saja yang diperhitungkan sesuai (sebagaimana ketentuan Pasal 58 PP. 35/2021). Tidak termasuk dana hasil pengembangannya.

3. Upah yang menjadi dasar perhitungan uang pesangon dan lain-lain, harus meliputi komponen tunjangan tetap, sesuai ketentuan Pasal 54 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021.

4. Mendesak kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan), untuk tidak begitu saja memberikan ijin dan kemudahan dalam proses akusisi ini selama permasalahan ketenagakerjaan di atas belum ada titik temu/solusi. Terlebih jika kemudian permasalahan di atas menjadi kasus hukum di Pengadilan Hubungan Industrial.

5. Selama permasalahan ketenagakerjaan di atas belum ada titik temu/solusi, maka segala bentuk PHK secara sepihak harus dicegah. Karyawan harus tetap bekerja dan dipekerjakan seperti biasa serta upah dan hak-hak lainnya harus tetap dibayarkan sebagaimana mestinya.

6. Mendesak kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI c/q. Direktorat Jenderal Pengawasan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan guna memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap hak-hak hukum pekerja di Bank tersebut.

7. Mendesak kepada PT. Bank OCBC NISP untuk mensyaratkan adanya penyelesaian yang tuntas atas permasalahan di atas sebelum benar-benar melakukan akuisisi terhadap PT. Bank Commonwealth. Demikian pers rilis ini kami sampaikan,” tandas Saeful.

OPSI, menurut saeful akan membawa persoalan ini ke jalur hukum jika manajemen PT Bank Commonwealth tetap menjadikan DPLK sebagai dana pesangon ribuan karyawan yang di PHK. “Yaa, kita siap menempuh jalur hukum,” pungkas Saeful Tayip

Sementara itu, Sekjen OPSI, Timboel Siregar mengatakan selama ini dari Serikat Pekerja sudah melakukan perundingan dengan manajemen PT. Bank Commonwealth, namun pihak manajemen tetap pada putusan menggunakan DPLK sebagai dana pesangon.

Timboel menambahkan, waktu di UU No 13 tahun 2003 itu memang DPLK DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) bersifat sukarela. Tetapi ketika dia diperhitungkan dengan Pesangon, hanya untuk yang pensiun. Itu diatur di pasal 167 UU 13. Alasan PHK lainnya, DPLK gak dibandingin, pesangon dapat, DPLK juga dapat. Tapi DPLK ini dapatnya kapan? nanti pas pensiun,” terang Timboel.

“Jadi, tetap hanya pekerja yang mengalami pensiun, baru DPPK atau DPLK yang di-iur oleh Pengusaha (Manajemen) diberikan pada karyawan yang pensiun,” tambahnya.

Namun kemudian munculah UU Cipta Kerja, di PP 35/2021 pasal 58 ayat 1 itu dibandingkan. “Tetapi konteksnya ini kalau kita baca pasal 58 ayat 1 PP 35/2021, itu dengan kata ‘dapat’, bukan wajib. Artinya bisa iya.. bisa tidak,” kata Timboel Siregar.

“Nah sekarang kan masalahnya pekerja ini sudah puluhan tahun kerja. Dan kemudian dia kan masih di rezim UU 13/2003. Masuklah kemudian UU no 6/2023 UU CIpta Kerja, lahirlah PP 35 pasal 58 ayat 1. Persoalannya kan adalah bahwa pekerja ini kan baru beberapa lama mengikuti PP 35, baru tahun 2021. Pekerja selama ini sudah mengikuti dengan baik dan Bank Commonwealth tidak ada yang rugi, tapi ada aksi koorporasi yang memang merugikan pekerja.” urainya.

“Pekerja mau tetap sampai pensiun, tiba-tiba ada kebijakan koorporasi dari Australi menjual bank ini ke OCBC NISP Tbk. Nah artinya bagian dari keberlanjutan kerja, kok dilanjutkan dengan pesangon yang dibandingkan. Ini yang merugikan karyawan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Tindaklanjuti MoU dengan Pemkab Tangerang, Bank Banten Tandatangani Kerjasama dengan RSUD Balaraja

19 Maret 2025 - 15:31 WIB

IHSG Malah Anjlok usai Ditutup 30 Menit?

18 Maret 2025 - 18:56 WIB

Pembekuan Sementara Perdagangan Akibat Penurunan IHSG

18 Maret 2025 - 17:56 WIB

Populer KEUANGAN