INAnews.co.id, Jakarta– Prof. Saiful Mujani memaparkan empat jalur konstitusional yang dapat ditempuh untuk menurunkan seorang presiden yang dinilai melanggar konstitusi, dalam diskusi akademik di FISIP UIN Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Menurut Saiful, jalur pertama adalah partisipasi politik konvensional, yakni melalui pemilihan umum. Jalur kedua adalah partisipasi politik nonkonvensional seperti demonstrasi, mogok, dan aksi massa lainnya yang dilindungi konstitusi. Jalur ketiga adalah pemakzulan atau impeachment melalui DPR dan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 7B UUD. Jalur keempat adalah kombinasi antara tekanan partisipasi publik dan mekanisme pemakzulan formal.
Saiful merujuk pada pengalaman sejarah Indonesia, termasuk jatuhnya Presiden Abdurrahman Wahid pada 2001 yang menurutnya bukan semata karena dugaan korupsi Bulog, melainkan akibat kombinasi tekanan aksi massa dan kesalahan Gus Dur yang membubarkan DPR, sebuah keputusan yang dinilai melanggar konstitusi.
“Dalam sejarahnya, yang efektif adalah kombinasi antara partisipasi politik dan pemakzulan,” ujar Saiful.






