Haidar Alwi Catat 35 poin Capaian 2 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo
- account_circle Helmi Romdhoni
- calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Prabowo Subianto/tangkapan layar
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo memiliki sejumlah capaian yang sudah dapat dibuktikan melalui statistik nasional, realisasi layanan, dan kebijakan yang telah dijalankan.
“Bukti paling kuat terlihat pada penurunan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, peningkatan produksi beras, realisasi investasi, perluasan layanan publik, dan pemanfaatan biodiesel,” kata Haidar Alwi selaku Founder Haidar Alwi Institute pada Rilisnya, Senin 28 September 2026.
Berikut inventaris lintas sektor berdasarkan sumber yang tersedia sampai 28 September 2026, untuk masa pemerintahan sejak 20 Oktober 2024.
Ekonomi, Kemiskinan, Investasi, dan Lapangan Kerja
- Tingkat kemiskinan menurun. BPS mencatat kemiskinan 8,07% atau 22,93 juta orang pada Maret 2026. Sebelum Prabowo menjabat, posisi September 2024 sebesar 8,57% atau 24,06 juta orang. Perbandingan keduanya menunjukkan penurunan 0,50 poin persentase dan sekitar 1,13 juta orang. Ini perubahan bersih jumlah penduduk miskin, bukan jumlah individu yang dapat dipastikan keluar dari kemiskinan berkat satu program tertentu.
- Pertumbuhan ekonomi tahunan meningkat. Ekonomi 2025 tumbuh 5,11%, lebih tinggi daripada 5,03% pada 2024. Tahun 2025 merupakan tahun kalender pertama yang seluruhnya berada dalam pemerintahan Prabowo.
- Pertumbuhan berlanjut pada semester I 2026. Ekonomi semester I 2026 tumbuh 5,45% dibanding periode sama 2025. Pertumbuhan triwulan II sebesar 5,29% secara tahunan. Ini capaian ekspansi ekonomi, meskipun belum mencapai sasaran pertumbuhan 8%.
- Persentase pengangguran terbuka turun. Tingkat Pengangguran Terbuka Februari 2026 sebesar 4,68%, turun 0,08 poin persentase dibanding Februari 2025. Penurunannya nyata, tetapi relatif kecil.
- Jumlah penduduk bekerja bertambah. Penduduk bekerja mencapai 147,67 juta orang pada Februari 2026, bertambah 1,896 juta orang dibanding Februari 2025. Angka ini mencakup berbagai status pekerjaan; tidak seluruhnya merupakan pekerjaan formal atau pekerjaan dengan upah layak.
- Realisasi investasi meningkat. BKPM melaporkan investasi semester I 2026 mencapai Rp1.010,6 triliun, naik 7,2% dibanding periode sama 2025 dan memenuhi 49,5% target tahunan. Ini realisasi investasi yang dilaporkan, bukan sekadar komitmen hasil kunjungan diplomatik.
- Penyerapan tenaga kerja dari proyek investasi meningkat. Proyek investasi semester I 2026 dilaporkan menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia, naik 15% secara tahunan. Angka BKPM ini tidak boleh dijumlahkan langsung dengan pertambahan penduduk bekerja versi BPS karena cakupan dan metode penghitungannya berbeda.
B. Pangan dan Pertanian
- Produksi beras meningkat tajam. BPS mencatat produksi beras 2025 mencapai 34,69 juta ton, naik 4,07 juta ton atau 13,29% dari 30,62 juta ton pada 2024. Peningkatan ini merupakan salah satu capaian produksi paling kuat dalam pemerintahan Prabowo.
- Produksi beras melampaui kebutuhan konsumsi yang dihitung pemerintah. Bapanas menyebut produksi beras 2025 sebesar 34,69 juta ton, dibandingkan kebutuhan konsumsi sekitar 31,16 juta ton. Angka tersebut menunjukkan penguatan kemampuan memenuhi kebutuhan beras dari produksi domestik, meskipun surplus nasional tidak otomatis menjamin harga terjangkau di seluruh daerah.
- Cadangan beras pemerintah tersedia dalam jumlah besar. Bulog melaporkan stok Cadangan Beras Pemerintah sebesar 4,722 juta ton per 14 September 2026. Cadangan ini memperkuat kemampuan pemerintah menyalurkan bantuan pangan dan menjaga pasokan, dengan efektivitas yang bergantung pada mutu beras, distribusi, dan ketepatan penyaluran.
- Harga resmi pupuk bersubsidi diturunkan 20%. Kebijakan ini berlaku mulai 22 Oktober 2025. Harga eceran tertinggi urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, sedangkan NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram. Penurunan harga resmi ini meringankan biaya pembelian pupuk bagi petani yang memperoleh pupuk sesuai ketentuan.
- Penulis: Helmi Romdhoni

Saat ini belum ada komentar