Sudah Pantaskah DPR Disebut Wakil Rakyat?
- account_circle Robi
- calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto: Bivitri Susanti/tangkapan layar
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INAnews.co.id, Jakarta- Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029. Lewat kanal YouTube pribadinya yang diunggah Jumat (25/9/2026), ia menilai DPR saat ini lebih banyak berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah ketimbang wakil rakyat yang sesungguhnya.
“DPR mostly acts as a representative of the government, not a partner performing checks and balances,” katanya, menekankan bahwa apa pun yang diinginkan pemerintah akan disahkan, sementara yang tidak diinginkan pemerintah akan mandek di parlemen.
Berawal dari Pertanyaan Sederhana
Bivitri membuka penjelasannya dengan pertanyaan yang menurutnya jarang bisa dijawab masyarakat: siapa nama anggota DPR yang mewakili daerah pemilihan (dapil) mereka? Ia mencontohkan dapil DKI Jakarta 2 miliknya sendiri sebagai ilustrasi betapa banyak warga yang tidak mengenal wakilnya di parlemen.
Menurutnya, ketidaktahuan ini bukan sekadar soal informasi, melainkan akar dari lemahnya kanal aspirasi rakyat. “Kalau kita enggak tahu siapa yang mewakili kita, ke mana kita mau menyalurkan aspirasi untuk memperjuangkan sesuatu?” ujarnya, seraya menyinggung ketidakpuasannya sendiri terhadap revisi UU Kepolisian yang menurutnya terlalu sempit cakupannya untuk benar-benar mereformasi institusi Polri.
Ia menegaskan pentingnya publik memahami seluk-beluk kelembagaan DPR terlebih dahulu sebelum melayangkan kritik, dengan merujuk pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) sebagai rujukan utama.
Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan
Dalam paparannya, Bivitri menjelaskan dua unsur penting struktur DPR: fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD). Fraksi, katanya, adalah pengelompokan anggota DPR berdasarkan partai politik yang berhasil melewati ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang saat ini sebesar 4 persen — angka yang menurutnya akan direvisi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan penurunan ambang batas tersebut karena dinilai membuang banyak suara pemilih.
Sementara itu, AKD terdiri dari komisi-komisi (I hingga XIII), badan-badan seperti Badan Legislasi, Badan Musyawarah, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), dan Badan Anggaran. “Ee, Badan Musyawarah itu seperti DPR mini,” katanya, menggambarkan badan tersebut sebagai kumpulan perwakilan fraksi yang bisa mengambil keputusan lebih efisien sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Ia juga mengingatkan bahwa jajaran ini berbeda dari Sekretariat Jenderal DPR yang berisi aparatur sipil negara, bukan pihak yang dipilih lewat pemilu.
Pemimpin DPR Bukan “Presiden Kecil”
Bivitri menyoroti kesalahpahaman umum bahwa pimpinan DPR setara dengan presiden yang memiliki otoritas tertinggi dengan kabinet di bawahnya. Ia menegaskan bahwa kedudukan anggota DPR pada dasarnya setara, dan pimpinan hanya berperan sebagai primus inter pares — yang pertama di antara yang setara, mirip konsep speaker of the house dalam parlemen Inggris.
“Dia enggak boleh terlalu tinggi… pimpinan itu membuat keputusan untuk dan atas nama anggota, bukan untuk anggota,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa segala keputusan DPR harus diambil dalam rapat paripurna sebagai forum kolektif, bukan oleh satu sosok pemimpin semata. Jumlah anggota DPR periode 2024-2029 sendiri tercatat 580 orang, naik dari 575 pada periode sebelumnya.
Soal Latar Belakang Pendidikan Anggota Dewan
Menanggapi kritik publik soal rendahnya kualifikasi akademis sebagian anggota DPR, Bivitri berpendapat bahwa DPR adalah representasi politik yang ukurannya bukan keahlian teknis. Ia menjelaskan bahwa anggota dewan dibantu oleh dua sumber utama: keahlian dari sistem pendukung seperti badan keahlian di Sekretariat Jenderal serta tenaga ahli fraksi, dan partisipasi masyarakat sebagai sumber pengetahuan kedua.
“Yang harus kita dorong itu perbaikan partai politik dan DPR secara umum,” katanya, menekankan pentingnya kaderisasi dan pelatihan internal partai bagi calon pejabat publik, bukan sekadar tuntutan gelar akademis tinggi.
Koalisi Gemuk dan Fungsi Pengawasan yang Lumpuh
Bagian paling tajam dari kritik Bivitri menyasar komposisi koalisi pemerintahan. Ia mencatat bahwa dari fraksi-fraksi yang ada di DPR periode ini, tujuh fraksi tergabung dalam koalisi pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, yang juga masih menjabat Ketua Umum Partai Gerindra.
“Kita enggak punya undang-undang yang secara eksplisit melarang itu,” ujarnya, namun ia mengingatkan bahwa di negara demokrasi yang lebih matang, presiden lazimnya melepaskan jabatan ketua umum partai begitu menjabat.
Ia menyoroti bahwa banyak ketua umum partai koalisi kini duduk di kabinet sebagai menteri atau wakil menteri, sehingga menurutnya mustahil bagi anggota partai untuk mengawasi ketua umum mereka sendiri yang notabene bagian dari pemerintahan. “Bagaimana ketua umum partai bisa diawasi oleh anggotanya sendiri?” katanya.
Kondisi inilah, menurut Bivitri, yang membuat fungsi legislasi berjalan tidak seimbang dan pengawasan anggaran kehilangan taringnya. Ia mencontohkan pembahasan UU TNI yang menurutnya rampung hanya dalam sembilan hari, serta pembahasan RUU lain yang disebutnya selesai dalam empat hari. “Kata-kata yang diucapkan di rapat itu bagus untuk publisitas, untuk narasi politik, tapi enggak berdampak pada kebijakan itu sendiri,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kritik publik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tengah rendahnya gaji guru, serta sorotan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih, yang menurutnya tidak berdampak apa pun terhadap perubahan anggaran meski ada satu-dua politisi—termasuk dari sisa fraksi PDI-P—yang bersuara kritis secara individual dalam rapat.
Janji Politik Pimpinan DPR Soal RUU Perampasan Aset
Bivitri turut menanggapi kontroversi surat pimpinan DPR yang menjanjikan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember kepada Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, yang sempat viral dan banyak dikutip media. Ia menegaskan janji tersebut adalah janji politik, bukan janji hukum yang mengikat secara formal.
“Yang dibuat kemarin itu janji politik yang enggak punya kekuatan hukum secara langsung, tapi punya kekuatan moral,” katanya, menampik anggapan publik bahwa keabsahan sebuah perjanjian bergantung pada ada-tidaknya materai. Ia menjelaskan bahwa secara hukum, kontrak tidak mensyaratkan materai, meski aspek itu bisa didiskusikan lebih lanjut secara terpisah.
Bivitri juga menyoroti bahwa tidak seluruh pimpinan DPR hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk Ketua DPR Puan Maharani yang berasal dari partai di luar koalisi pemerintah. Baginya, absennya Puan menunjukkan adanya kekuatan riil di balik struktur formal DPR yang layak dicermati publik dan para pengamat kebijakan.
“Apa yang membuat DPR periode 2024-2029 ini unik adalah adanya koalisi yang absolut,” katanya, sembari menambahkan bahwa institusi tidak bisa dianggap membuat janji resmi seperti itu, hanya individu pembuat janji yang terikat secara moral, bukan lembaga DPR secara keseluruhan.
Ajakan untuk Membongkar Sistem
Menutup penjelasannya, Bivitri menyerukan perlunya pembongkaran sistematis terhadap struktur yang memungkinkan terbentuknya koalisi pemerintahan yang nyaris tanpa oposisi di parlemen. “Kita harus membongkar secara sistematis apa yang memungkinkan koalisi absolut seperti ini,” ujarnya, sembari mendorong agar mekanisme legislasi, penganggaran, dan pengawasan dibuat lebih transparan dan partisipasi publik benar-benar bermakna, bukan sekadar formalitas dengar pendapat yang tak berdampak pada substansi kebijakan.
Rupiah Tak Berdaya terhadap Dolar dan Emas, Ekonom Ingatkan Sinyal Krisis Ulangan 1998-2008
Ekonom Yanuar Rizky mengingatkan bahwa pelemahan rupiah saat ini bukan sekadar fluktuasi biasa, melainkan bagian dari pola global yang pernah terjadi menjelang krisis moneter Asia 1998 dan krisis keuangan global 2008. Dalam monolognya di kanal YouTube pribadi yang diunggah Sabtu (26/9/2026), ia menyebut kombinasi sinyal pasar surat utang dunia saat ini “tidak cukup baik-baik saja.”
Yield Obligasi Tembus Rekor Krisis Lama
Yanuar memaparkan, pada Kamis (24/9/2026) yield surat utang pemerintah Amerika Serikat (US Treasury) menembus 5,2 persen, melampaui rekor tertingginya sejak Juni 2007. Fenomena serupa terjadi pada obligasi pemerintah Jerman yang melewati level tertinggi 2009, serta obligasi pemerintah Jepang yang melampaui rekor 1996.
Menurutnya, pola kenaikan yield yang direspons dengan kenaikan suku bunga acuan itu adalah persis yang memicu gagal bayar KPR subprime di Amerika Serikat pada 2007-2008, sekaligus krisis utang di kawasan Eropa pada 2009, dan pengeringan likuiditas Asia akibat kenaikan yield Jepang pada 1996.
Aksi jual besar-besaran atas surat utang AS, Jerman, dan Jepang oleh hedge fund itu, kata Yanuar, tidak menghilang begitu saja. Dana tersebut justru mengalir ke obligasi pemerintah China, yang yield-nya justru menurun pada periode yang sama—serta ke instrumen emas. “Apakah China juga siap untuk menggantikan posisi Jepang,” ujarnya, mempertanyakan apakah China akan menjadi sumber likuiditas baru dunia sebagaimana peran Jepang di masa lalu.
Harga Minyak, Emas, dan “Perang Psikologis”
Yanuar menilai lonjakan harga minyak belakangan ini lebih didorong oleh faktor psikologis dan isu geopolitik ketimbang gangguan pasokan riil. Ia menyebut isu perang sengaja “mengemuka” untuk mendorong ekspektasi inflasi sehingga yield obligasi pemerintah ikut terkerek naik. Namun ia mengingatkan, Amerika Serikat sendiri membutuhkan harga minyak rata-rata tak lebih dari 70 dolar AS per barel agar defisit anggarannya terkendali—karena itu, per 24 September, harga minyak sudah kembali didorong turun ke kisaran 94 dolar AS.
Ihwal prospek emas, Yanuar menegaskan tidak melihat sinyal penurunan harga dalam waktu dekat. “Saya mengatakan tidak,” tegasnya saat ditanya apakah harga emas akan jatuh. Ia menyebut dua alasan utama: pertama, bank sentral di banyak negara berkembang, termasuk China, terus mengakumulasi emas sebagai hedging menghadapi potensi krisis di pasar obligasi global; kedua, kepercayaan publik terhadap prospek ekonomi masih rendah sehingga permintaan emas sebagai aset lindung nilai tetap tinggi.
Meski begitu, ia mewanti-wanti bahwa koreksi tajam harga emas bisa terjadi jika ada negara yang mengalami krisis di pasar surat utangnya sehingga bank sentralnya terpaksa menjual cadangan emas untuk menambal krisis—seperti yang menurutnya sudah mulai terlihat pada langkah Turki menjual emas untuk meredam tekanan inflasi domestik akibat kenaikan harga energi.
Dampak ke Rupiah: Bukan Soal Angka, tapi Pola
Yanuar menolak fokus pada spekulasi angka nilai tukar rupiah ke depan, apakah akan menyentuh Rp22.000 atau Rp25.000 per dolar AS. Baginya, yang lebih penting dipahami publik adalah pola jangka panjang: setiap kali indeks dolar AS (DXY) kembali ke level yang sama, rupiah tidak pernah kembali ke titik awalnya, melainkan selalu berada di level yang lebih lemah.
Sebagai ilustrasi, ia membandingkan posisi DXY di angka 98 pada Maret 2026, ketika rupiah berada di kisaran Rp16.000 sekian, dengan posisi DXY yang sama pada saat rekaman ini dibuat, saat rupiah sudah berada di sekitar Rp17.600—pelemahan sekitar 1.000 poin meski indeks dolar tak banyak berubah. “Suka tidak suka,” rupiah disebutnya berada dalam posisi jangka panjang yang terus melemah terhadap dolar AS.
Kronologi Kebijakan BI: dari Stabilisasi Paksa ke Pergantian Gubernur
Yanuar menelusuri kembali gejolak rupiah sepanjang 2026. Ia mencatat eskalasi isu perang oleh Presiden AS Donald Trump sejak Februari sempat mengguncang pasar pada Maret. Pada April, ketika indeks dolar AS justru melemah di bawah 98, rupiah tetap tertekan hingga melewati Rp18.000. Penyebabnya, menurut Yanuar, adalah sinyal dari otoritas fiskal—disebutnya sebagai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa—yang saat itu menegaskan pemerintah akan menstabilkan yield surat utang negara melalui semacam bond stabilization fund, sehingga koreksi alamiah pasar tertahan dan selisih yield dengan negara lain menyempit.
Setelah itu, Bank Indonesia disebutnya melakukan normalisasi dengan menaikkan suku bunga acuan secara bertahap—langkah yang menurut Yanuar turut berujung pada mundurnya Gubernur BI saat itu, Perry Warjiyo. Ironisnya, ia mencatat, Menteri Keuangan yang tadinya mendorong stabilisasi pun pada akhirnya “menjadi korban” dari dinamika kebijakan tersebut.
Di bawah kepemimpinan baru, Yanuar menyebut Gubernur BI Destry Damayanti mengambil pendekatan berbeda: menahan BI Rate sembari memperkuat instrumen hedging, intervensi pasar melalui SRBI, dan operasi pasar terbuka. Ia mengutip pernyataan Destry bahwa BI “menahan BI rate tapi akan menambah insentif dalam hedging”, sinyal bahwa otoritas moneter kini lebih mengandalkan intervensi pasar ketimbang kenaikan suku bunga untuk meredam pelemahan rupiah.
Peringatan: Risiko Krisis Sosial-Politik
Yanuar menutup analisisnya dengan peringatan bahwa pelemahan rupiah yang tajam dan mendadak—bukan sekadar pelemahan bertahap akibat faktor global—baru akan terjadi jika tekanan di pasar surat utang bertemu dengan gejolak politik domestik. Kombinasi keduanya, menurutnya, berpotensi memicu krisis sosial yang mendorong rupiah melemah jauh lebih dalam dalam waktu singkat.
Ia menegaskan, dalam kondisi ketidakpastian seperti saat ini, posisi aman yang bisa diambil pelaku pasar bukan berspekulasi pada target angka nilai tukar, melainkan memahami dua instrumen lindung nilai utama: dolar AS dan emas. “Enam bulan ke depan akan menjadi ujian berat” bagi pasar obligasi pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia, pungkasnya.
- Penulis: Robi

Saat ini belum ada komentar