Menu

Mode Gelap
Ekonom Desak Presiden Bangun Kesepakatan Lintas Rezim untuk Kurangi Belanja CEO ‘BAT Bank’ Dijemput Penyidik, CWIG Soroti Dugaan TPPU dan Pencatutan Nama Presiden RI RI Terjepit di Antara AS dan Tiongkok Pengamat Politik Kritik Rencana Penutupan Prodi Indonesia Tertinggal dari Vietnam dalam PDB Per Kapita Polri Berperan Krusial Menjaga Stabilitas di Tengah Medan Sosial Paling Kompleks di Dunia

KRIMINAL

Lakukan Pencurian, Pasangan Kumpul Kebo Dan Puluhan HP Di Amankan Bang Jack Dan Tim

badge-check


					Lakukan Pencurian, Pasangan Kumpul Kebo Dan Puluhan HP Di Amankan Bang Jack Dan Tim Perbesar

INAnews.co.id Bitung– Luar biasa lagi-lagi kinerja Resmob Polres Bitung patut diacungi jempol, pasalnya Tim Resmob yang di pimpin Aipda Denhar Papente ini terus melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku kriminal yang ada di Kota Bitung.

Pada hari Kamis 8 April 2021, sekitar jam 11.00 WITA Tim ini melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku Pencurian Hand Phone (HP) terhadap barang milik korban bernama Finy Meilin Dohanis, Alamat Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa Kota Bitung, yang terjadi pada hari Rabu 10 Maret 2021, sekitar jam 02.00 wita

Bang Jack sapaan akrab Aipda Denhar Papente di hadapan media ini membenarkan penangkapan tersebut, kedua tersangka yang di tangkap adalah Yohanes Pontoh alias Anes (25), dan Ayu Mamontoh (20), Jumat 9 April 2021.

Menurut Bang Jack, kedua pelaku tersebut melaksanakan aksinya dengan membagi tugas yaitu Anes sebagai eksekutor sedangkan Ayu menunggu diluar rumah serta memantau situasi diluar rumah, sementara itu Anes masuk melalui jendela ruang tamu sebelah kiri, dimana waktu itu jendela tidak terkunci, ungkap Bang Jack

Lanjut Bang Jack mengatakan, saat Anes sudah berada didalam rumah tepatnya di ruang tamu, Anes melihat ada dua buah Hp diatas meja ruang tamu yang sedang dichars oleh korban yakni Vivo Y12 warna Aqua blu, dan Realmi warna green.

“Melihat kedua Hp tersebut, Anes langsung mengambilnya lalu Anes kembali lagi keluar melalui jendela saat awal dirinya masuk, setelah diluar Anes memberikan dua buah Hp tersebut kepada Ayu, kemudian selanjutnya kedua pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban dengan menggunakan sepeda motor”, ujar Bang Jack.

Ditambahkannya lagi, saat paginya Anes dan Ayu langsung menjual Hp Vivo Y12 warna Aqua blu kepada Aldi Haryadi seharga Rp 400.000 dan sudah di sita, sedangkan Hp Realmi dipakai oleh Anes, hingga saat ini belum dapat disita, dikarenakan Hp tersebut sudah rusak, terjatuh diaspal saat Anes kecelakaan.

“Kedua pelaku selesai melakukan pencurian, karena takut ditangkap Polisi, keduanya tidur dan tinggal di lahan Pekuburan umum Kelurahan Aertembaga dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung (pasong lima) dan diketahui kedua pelaku adalah pasangan kumpul kebo”, beber Bang Jack.

Bang Jack juga menambahkan, kalau setiap kali melakukan pencurian keduanya selalu bersama sama, kedua pelaku juga sempat tinggal dan tidur di atas salah satu kuburan orang selama 3 bulan, dan kedua pasangan ini pernah tidur juga dilahan pekuburan umum yang ada Kelurahan Bitung Barat (Nabati).

Kemudian Lanjut Bang Jack, setelah dilakukan pengembangan terungkap 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi korban pencurian oleh pelaku 5 TKP tersebut adalah:
1. Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, sebanyak 2 buah Hp.

2. Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir, sebanyak 2 buah Hp.

3.Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir, sebanyak 1 buah Hp

4.Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, sebanyak 1 buah Hp

5. Kelurahan Sagerat Weru II, Kecamatan Matuari, sebanyak 1 buah Hp.

“Pelaku Yohanes Pontoh saat ditangkap, berusaha melarikan diri, dan Tim melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku.
Dijelaskan juga sebelumnya pelaku terlibat dalam perkara Pemerkosaan dan menjalani hukuman atau vonis 2 tahun enam bulan penjara”, jelas Bang Jack

Bang Jack juga mengatakn, kini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mako Polres Bitung, untuk di proses lebih lanjut, dan pelaku di kenakan UU No. 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, Pasal 362, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, tutup Bang Jack .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CWIG : Publik Minta Kepastian Hukum Dari Laporan Perkara BAT Bank

10 April 2026 - 01:38 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Tramadol di Jagakarsa dan Jakarta Utara

8 April 2026 - 19:52 WIB

Imigrasi Soeta Amankan Tiga WNA Gunakan Paspor Palsu

11 Maret 2026 - 21:04 WIB

Populer HUKUM