Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KEUANGAN

YLKI desak OJK tutup kredit online nakal dan pemeras

badge-check


					YLKI desak OJK tutup kredit online nakal dan pemeras Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menutup atau memblokir perusahaan fintech nakal.

Menurut Ketua YLKI Tulus Abadi ,Fintech nakal tersebut yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen, baik secara perdata dan atau pidana.

Menurut Tulus , pelanggaran itu berupa teror fisik by phone/WhatsApp/SMS. Pelanggaran juga berupa pengenaan denda harian yang sangat tinggi, misalnya Rp 50.000 per hari dan atau komisi/bunga sebesar 62% dari hutang pokoknya.

“Ini jelas pemerasan kepada konsumen,” terang Tulus , Jumat (15/02/2019).

Selain melaporkan pada OJK, YLKI menghimbau konsumen yang menjadi korban teror dari perusahaan fintech/kredit online, untuk segera melaporkan secara pidana ke polisi.

“Patut diduga apa yang dilakukan pihak fintech kepada konsumen, berupa teror dan penyedotan data pribadi secara berlebihan, adalah tindakan pidana,” terang Tulus.

Sebelumnya diceritakan oleh Tulus, tewasnya seorang sopir taksi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, diduga akibat terjerat utang online awal pekan ini.

“Fintech nakal ini dalam lakukan tagihan ,seperti alarm yang membangunkan masyarakat, betapa tidak, dalam surat wasiat sopir taksi yang nekat mengakhiri hidup itu, almarhum mengungkap utang online lah yang jadi biang keladi,” ceritanya.

LBH Jakarta pun menerima dan mencatat pengaduan masyarakat terkait pinjaman online, hingga kini ada 1.145 laporan pengaduan bunga yang sangat tinggi dan 1.100 pengaduan soal penagih yang tidak beretika.

Ada juga 781 laporan korban pinjaman online yang mengalami pelecehan seksual dari penagih utang, 903 laporan soal penyebaran foto ke semua nomor kontak korban.

Adanya kasus ini membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) untuk melakukan action yang lebih tegas untuk memblokir fintech yang tidak berizin tapi sudah beroperasi. Kedua, sanksi tegas fintech yang sudah berizin tapi melanggar ketentuan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Target Pertumbuhan 5,4 Persen Sulit Tercapai, Konsumsi dan Kredit Melemah

5 Januari 2026 - 23:39 WIB

Danantara Jadi Ujung Tombak Pemulihan Pascabencana di Aceh

2 Januari 2026 - 08:47 WIB

Membedah Kontradiksi Kebijakan Moneter BI yang Dianggap Berhalusinasi

31 Desember 2025 - 09:11 WIB

Populer KEUANGAN