Menu

Mode Gelap
Pengamat: Ada Apa di Balik Mundurnya Kepala BGN? Menyoroti Kasus Febrie Adriansyah, Presiden Harus Ambil Alih Jangan Sampai Indonesia Jadi Pusat Pencucian Uang Mengingatkan Risiko Tata Kelola di Balik Privilese Patriot Bond Beban Bunga Utang Pemerintah Tembus Rp600 Triliun Tahun Ini Rating Investasi Aman, Bukan Berarti Ekonomi Sudah Nyaman

HUKUM

Menyoroti Kasus Febrie Adriansyah, Presiden Harus Ambil Alih

badge-check


					Foto: Febrie Adriansyah, dok. detik Perbesar

Foto: Febrie Adriansyah, dok. detik

INAnews.co.id, Jakarta- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kembali menyoroti penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Melalui video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Rabu (22/7/2026), Mahfud menyampaikan pandangan dan saran langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar kasus tersebut segera diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pernyataannya, Mahfud menilai perkembangan penegakan hukum di Indonesia saat ini sudah “sangat mengkhawatirkan” karena pasal-pasal hukum kerap dioperasikan bertentangan dengan akal sehat publik.

“Terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan secara bertentangan dengan public common sense,” ujar Mahfud.

Ia bahkan menyebut proses hukum belakangan ini telah berubah menjadi “industri hukum”, di mana aturan dibuat dan diarahkan untuk merekayasa kasus, bukan menegakkan keadilan.

“Hukum telah kehilangan sukmanya, yakni moral dan rasa keadilan,” katanya.

Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah

Mahfud secara khusus menyoroti mekanisme pengalihan penanganan penyidikan kasus Febrie Adriansyah dari kepolisian ke kejaksaan, yang menurutnya tidak pernah dikenal dalam sejarah penegakan hukum Indonesia dan menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa kewenangan setiap institusi penegak hukum sudah diatur secara tegas oleh undang-undang.

Menurut Mahfud, kekeliruan itu masih bisa diluruskan selama KPK mau menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang memungkinkan lembaga antirasuah tersebut mengambil alih perkara yang ditangani kepolisian dan/atau kejaksaan.

Ia merujuk tiga alasan dalam Pasal 10A ayat 2 yang dinilainya relevan untuk mendasari pengambilalihan kasus tersebut, yakni:

  • Butir C- dugaan bahwa penanganan perkara berpotensi melindungi pelaku korupsi sesungguhnya. Mahfud menyebut ada kecurigaan publik bahwa “ada yang mau diselamatkan, ada yang ingin disembunyikan” namanya dalam kasus ini.
  • Butir D- adanya dugaan tindak pidana korupsi baru dalam penanganan perkara korupsi yang sudah ada. “Febri Adriansyah sebagai tersangka ini sudah ada korupsi di atas korupsi,” ujarnya.
  • Butir E- adanya hambatan penanganan akibat campur tangan kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Ingatkan MOU 2017 dan Asas Konflik Kepentingan

Mahfud juga mengingatkan adanya nota kesepahaman (MOU) yang diteken pada 29 Maret 2017 oleh Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Tito Karnavian, dan Ketua KPK saat itu, Agus Raharjo, tentang kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi antar-tiga lembaga. Menurutnya, semangat MOU tersebut kini telah dilembagakan secara resmi lewat Pasal 10A UU KPK.

Ia turut mengutip asas hukum universal nemo judex in causa sua, yang melarang aparat penegak hukum memeriksa perkara yang melibatkan dirinya sendiri atau koleganya.

“Kalau proses penyelesaian kasus mantan Jampidsus ini ditangani oleh kejaksaan akan ada conflict of interest, karena Febri Adriansyah akan diperiksa oleh kolega-koleganya sendiri di institusinya sendiri,” kata Mahfud.

Peringatkan Ancaman terhadap Eksistensi Bangsa

Di bagian akhir pernyataannya, Mahfud menyampaikan keprihatinan mendalam bahwa kondisi hukum saat ini dapat mengancam eksistensi bangsa, bukan karena ancaman dari luar, melainkan karena pembusukan dari dalam.

“Jika fungsi hukum sudah rusak, maka akan meluaskan public distrust yang pada gilirannya akan menimbulkan kekacauan dan keruntuhan suatu bangsa,” ujarnya, mengutip pepatah bahwa untuk menghancurkan suatu bangsa, hancurkan dulu sistem hukumnya.

Mahfud menutup pernyataannya dengan menitipkan harapan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, yang ia yakini sebagai sosok nasionalis dan patriotik, untuk turun tangan menyelamatkan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Selamatkanlah Indonesia dengan penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Menduga Ada ‘Barter’ Kasus Jampidsus dan Korupsi MBG

22 Juli 2026 - 12:54 WIB

Pernyataan Hotman Paris soal Izin Presiden Menampar Prabowo

22 Juli 2026 - 10:52 WIB

KPK Punya Ruang Besar Ambil Alih Kasus Febrie

22 Juli 2026 - 06:50 WIB

Populer HUKUM