INAnews.co.id, Jakarta– Eks Menko Polhukam Mahfud MD menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, penanganan yang saat ini dilakukan internal Kejaksaan Agung rawan konflik kepentingan.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam wawancara di kanal YouTube pribadinya yang tayang Selasa (21/7/2026).
“Artinya ruang untuk masuk KPK besar sekali, Pak,” ujar Mahfud.
Mahfud merujuk Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang menurutnya memuat sejumlah alasan sah bagi KPK untuk mengambil alih perkara, di antaranya jika penanganan diduga ditujukan melindungi pelaku sesungguhnya, mengandung unsur pidana korupsi baru, atau terhambat campur tangan kekuasaan eksekutif maupun yudikatif.
“Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya,” kata Mahfud mengutip bunyi pasal tersebut, seraya menyebut poin itu relevan dengan kejanggalan yang ia lihat dalam kasus ini.
Ia juga menyoroti asas hukum nemo judex in causa sua, seseorang tidak boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri, yang menurutnya dilanggar ketika jaksa memeriksa jaksa dalam institusi yang sama.
“Kalau mau fair, serahkan aja ke KPK atau KPK ambil alih,” tegasnya.
Meski demikian, Mahfud menyayangkan sikap KPK yang menurutnya masih ragu bergerak.
“KPK ini nampaknya gak berani. Katanya belum diminta,” ucapnya, sembari menambahkan bahwa lembaga antirasuah itu semestinya bisa bertindak proaktif tanpa perlu menunggu izin ataupun permintaan dari pihak mana pun, termasuk presiden.
Ia berharap Presiden dapat membuka jalan agar KPK leluasa bergerak. “Kalau presiden sudah begitu, Kejaksaan Agung, kepolisian enggak berani,” katanya.






