BNN Sosialisasi Inpres nomor 6 tahun 2018

170

INAnews.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar kegiatan Sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 .

Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019 Tingkat Kementerian/Lembaga di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Saat membuka kegiatan tersebut, Kepala BNN Heru Winarko mengatakan bahwa momentum ini sangat penting dan harapannya dengan terbitnya inpres ini dapat menjadi payung hukum untuk semua kementerian/lembaga bersama-sama melaksanakan kegiatan Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN.

Di hadapan para peserta kegiatan yang berasal dari berbagai kementerian/lembaga dan perwakilan pemerintah daerah itu, Heru mengimbau agar kegiatan P4GN bisa dilakukan di setiap K/L. Sebagai contohnya, Kepala BNN mengatakan kegiatan yang bisa dilakukan misalnya pelaksanaan tes urine dan sosialisasi bahaya narkoba.

“Masing-masing kementerian dan lembaga bisa mengadakan tes urine dan teknisnya bisa koordinasi dengan BNN,” imbuh Kepala BNN.

Terkait tes urine ini, lanjutnya, bisa dilakukan di internal kementerian K/L misalnya saat penerimaan pegawai baru atau saat ada kenaikan jabatan.

Selain itu, Kepala BNN juga meminta agar konten bahaya narkoba juga bisa disampaikan oleh kementerian atau lembaga. Menurut Heru, upaya sosialisasi dengan konten-konten bahaya narkoba penting untuk disampaikan mengingat kondisi penyalahgunaan narkoba saat ini yang masih mengkhawatirkan.

Kepala BNN menyebutkan jumlah penyalahguna narkoba kategori “coba pakai” saja telah menyentuh angka 1,6 juta orang. Menurutnya, kelompok inilah yang bisa menjadi objek kementerian atau lembaga untuk melakukan upaya P4GN agar mereka tidak kembali gunakan narkoba.

Melalui kegiatan ini, Kepala BNN juga menyampaikan ekspektasinya agar Rencana Aksi Nasional ini dibuatkan regulasinya di setiap kementerian atau lembaga berupa Peraturan Menteri di kementerian atau Peraturan Kepala di lembaga.

Senada dengan hal ini, Deputi V Bidang Kamtibmas Kemenko Polhukam Carlo Brix Tewu mengungkapkan kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk menginformasikan dan bertukar pikiran seputar konstruksi pemikiran dan mekanisme pelaksanaan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2018 tentang RAN P4GN tahun 2018-2019.

Carlo menyebutkan, dalam implementasi Inpres No.6/ 2018 ini peran Kemenko Polhukam antara lain mengkoordinir, menyinkronisasi, dan mengendalikan pelaksanaannya.

Dalam sambutan tertulisnya, Carlo juga mengatakan pihaknya siap untuk mendukung implementasi Inpres tersebut dan siap mem-back-up secara penuh langkah BNN dalam menyukseskan RAN P4GN.

Pada kesempatan ini, Carlo juga meminta agar Kementerian Dalam Negeri fokus mengkoordinasikan pelaksanaan RAN P4GN di tingkat pemerintah daerah. Jika memang diperlukan, Kemendagri dapat menyelenggarakan rapat koordinasi nasional dengan mengundang seluruh pimpinan daerah untuk membahas RAN P4GN dan mengoptimalisasi seluruh sumber daya yang tersedia di daerah.

Sementara itu, Dewo Broto Joko, selalu Direktur Pertahanan dan Keamanan Bappenas mengatakan, dalam konteks implementasi Inpres 6/2018, pihaknya mendapatkan tugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN P4GN.

Oleh karena itu, Ia mengajak pada seluruh stakeholder agar bisa bekerja sama sehingga pelaksanaan rencana aksi nasional ini berjalan dengan baik. Dalam konteks monitoring, Dewo mengatakan RAN P4GN ini diharapkan bisa masuk dalam rencana kerja di kementerian atau lembaga.

Dalam paparannya, Dewo menyebutkan, agenda mainstream seluruh kementerian atau lembaga di bidang pencegahan antara lain sosialisasi bahaya narkoba kepada pegawai, pembentukan regulasi tentang P4GN, pelaksanaan tes urine, pembentuan satuan tugas antinarkoba, dan pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan narkoba. (bnn

Baca Juga

Komentar Anda

Your email address will not be published.