Menu

Mode Gelap
CEO ‘BAT Bank’ Dijemput Penyidik, CWIG Soroti Dugaan TPPU dan Pencatutan Nama Presiden RI RI Terjepit di Antara AS dan Tiongkok Pengamat Politik Kritik Rencana Penutupan Prodi Indonesia Tertinggal dari Vietnam dalam PDB Per Kapita Polri Berperan Krusial Menjaga Stabilitas di Tengah Medan Sosial Paling Kompleks di Dunia MBG Dinilai Gerus Anggaran Transportasi dan Keselamatan

KRIMINAL

Gudang Kosmetik, Obat, dan Makanan Ilegal di Tanjung Priok Di Gerebek BPOM

badge-check


					Gudang Kosmetik, Obat, dan Makanan Ilegal di Tanjung Priok Di Gerebek BPOM Perbesar

INAnews.co.id, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan di dampingi pihak kepolisian menggerebek empat gudang produk ilegal di kawasan Jakarta Utara dan Selatan. Empat gudang tersebut menyimpan barang barang ilegal terdiri dari produk kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan yang diperkirakan  senilai Rp 53 miliar.

BPOM juga memeriksa setidaknya 10 orang saksi yang pada saat pengerebekan berada di dalam gudang  itu. “Kami akan terus melakukan pendalaman untuk menemukan aktor intelektual di balik kejahatan peredaran obat dan makanan ilegal ini,” kata Kepala BPOM Penny Lukito di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Para tersangka, menurut Penny, terancam jerat hukum Pasal 197 Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan jo pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU no 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Berdasarkan ketentuan itu, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau  mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar”.

Terkait Perdagangan Elektronik, Penggerebekan tersebut dilakukan pada Senin (9/12/2019) malam. Dari empat gudang BPOM menyita 127.281 barang ilegal yang terdiri atas 43.071 produk kosmetik ilegal senilai Rp17,17 miliar, 58.355 obat tradisional ilegal senilai Rp27,98 miliar, dan 14.533 produk pangan olahan ilegal senilai Rp7,21 miliar. Total, sekitar Rp53 miliar.

“Barang yang disita terdiri atas 44 varian yang meliputi 29 item produk kosmetik ilegal, 12 item produk obat tradisional ilegal, dan tiga item produk pangan olahan ilegal,” papar Penny.

Produk kosmetik ilegal tersebut antara lain bermerk Diva Mask, Inno Gialuron, Xtrazex, Princess Hair, dan Vita Micrite 3D All Use. Untuk obat tradisional ilegal, antara lain Detoxic, Resize Gel, dan Hero Active, dan produk pangan olahan ilegal berlabel Slim Mix Collagen 168 g, Choco mia, dan Black Latte 100 g.

Pelaku kejahatan barang ilegal itu diduga terkait jaringan perniagaan elektronik PT 2WTRADE dan layanan PT Boxme Fulfillment Centre. “Sesuai perjanjian kerja sama, PT Boxme Fulfillment Centre menerima pesanan barang dari PT 2WTRADE, PT Globalindo Kosmetika Internasional, dan PT Digital Commerce Indonesia,” kata Penny.

Dalam perjanjian modus mereka, lanjut Penny, PT Boxme menerima dan membungkus barang sesuai pesanan. Selanjutnya, mengirim barang ke pembeli melalui jasa pengiriman/kurir untuk selajutnya dikirim kepada pemesan sesuai order.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CWIG : Publik Minta Kepastian Hukum Dari Laporan Perkara BAT Bank

10 April 2026 - 01:38 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Tramadol di Jagakarsa dan Jakarta Utara

8 April 2026 - 19:52 WIB

Imigrasi Soeta Amankan Tiga WNA Gunakan Paspor Palsu

11 Maret 2026 - 21:04 WIB

Populer HUKUM