INAnews.co.id Bolmong– Tim Buser Polres Bolaang Mongondouw melakukan pengungkapan dan penangkapan ke dua pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi no. Pol. :LP/ 06/IV/2020/Res Bolmong, tgl 9 April 2020, kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Buser Polres, dari laporan tersebut Tim akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku tindak pidana curanmor.
Penangkapan ini di pimpin langsung oleh Aipda Toto S. Monoarfa, saat di konfirmasi Monoarfa menyampaikan setelah mendapat informasi terkait keberadaan pelaku Tim langsung turun lapangan, kata Monoarfa. Rabu 22 April 2020.
Lanjut Monoarfa, “Tim berkordinasi dengan salah satu informan yang berada di Desa Komangaan, setelah mendapat informasi dari informan tentang keberadaan pelaku Tim langsung bergerak ke Desa Komangaan dan akhirnya ke dua pelaku dapat diamankan oleh Tim”, ujarnya.

Monoarfa menambahkan adapun identitas pelaku yang di amankan yaitu:
1).Nisri paputungan, 18 thn, islam, petani, alamat desa komangaan
2).Noldi Mamonto, 28 thn, islam, tani, alamat desa komangaan.
“Ke 2 pelaku di amankan di rumah mereka masing di Desa Komangaan, setelah pelaku di amankan Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti, kemudian Tim berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti di Desa Modayak berupa 1 unit motor honda Beat warna Biru putih”, jelasnya.
Di tambahkannya juga kini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres Bolmong untuk di proses lebih lanjut, pelaku diancam dengan pasal tindak pidana Curanmor sebagaimana yang di maksud pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Tutup Monoarfa.






