INAnews.co.id Manado– Kembali Tim Gagak Hitam Polresta Manado gagalkan Kasus pengedaran uang palsu yang akan diedarkan pelaku melalui pedagang kaki lima (Warung) yang berada di pasar Karombasan Manado, Sabtu 25 April 2020.
Pengungkapan dan penangkapan ini berawal dari informasi sesama anggota Polisi yaitu Briptu Rano Kandow, bahwa ada dua org pemuda bernama Brayen Patty (19) dan Allan Pombaso (16) yang keduanya warga Tingkulu sedang membelanjakan dan atau mengedarkan uang palsu satu lembar pecahan 50.000 di salah satu warung yg ada di pasar karombasan.
Dasar dari informasi itu Tim Gagak Hitam yang di pimpin langsung oleh Jebolan SPN karombasan angkatan 18 Tahun 1999-2000 Batalion Wisang Geni (WG) Aipda Budi Lakoro, langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Budi saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan pada saat mendapkan informasi tersebut Timnya langsung turun lapangan dan mendapati kedua pemuda yang masih berada di TKP, kata Budi.
” Dari tangan kedua pemuda tersebut kami mengamankan uang palsu sebanyak 17 lembar pecahan Rp. 50.000, kemudian Tim melakukan interogasi terhadap salah satu pemuda tersebut yaitu Brayen dari pengakuannya uang itu didapat dari seorang lelaki yang bernama Steven Supit (42)”, ucap Budi.
Lanjutnya, “dari informasi itulah kemudian Tim melakukan pengembangan dan mencari tau tempat tinggal dari lelaki Steven Supit, setelah mendapatkan titik terang tentang keberadaan pelaku Steven Tim langsung bergerak menuju ke tempat tinggal pelaku tersebut”, ujarnya.
Kemudian Lanjut Budi, “akhirnya Tim berhasil menangkap pelaku Steven di tempat tinggalnya dikos-kosan Kelurahan Tingkulu lingkungan V Kecamatan Wanea dari tangan pelaku kembali Tim mengamankan uang palsu berjumlah 23 lembar pecahan 50.000, sehingga total barang bukti uang palsu pecahan 50.000 menjadi 40 lembar”, jelas Budi.
Budi menambahkan kini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolresta Manado untuk di proses lebih lanjut atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tutup Budi.






