Menu

Mode Gelap
Podcast Kampus Jadi Jembatan Informasi, Institut STIAMI Kenalkan Prodi Administrasi Bisnis Lewat POSTHINK Ekonom Desak Presiden Bangun Kesepakatan Lintas Rezim untuk Kurangi Belanja CEO ‘BAT Bank’ Dijemput Penyidik, CWIG Soroti Dugaan TPPU dan Pencatutan Nama Presiden RI RI Terjepit di Antara AS dan Tiongkok Pengamat Politik Kritik Rencana Penutupan Prodi Indonesia Tertinggal dari Vietnam dalam PDB Per Kapita

HUKUM

Kejari Lubuk Linggau Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Senjata Api, Peluru dan Narkotika

badge-check


					Kejari Lubuk Linggau Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Senjata Api, Peluru dan Narkotika Perbesar

INAnews.co.id, Lubuklinggau – Tim Eksekutor Barang Bukti Kejari Lubuk Linggau telah melakukan eksekusi Pemusnahan Barang Bukti. 

Barang bukti yang berhasil dimusnahkan yaitu 11 pucuk Senpi Laras Pendek, 2 Senpi Laras Panjang, 26 Pisau, 4 Parang, 1 Kampak dengan cara dipotong, Sabu2 144,03 gram , ekstasi 27,5 butir, alat judi Jack Pot 4 unit masing-masing dimusnahkan dengan cara dibakar serta 25 butir peluru dengan cara dikeluarkan mesiunya dari slongsongnya.

Dalam sela sela kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Willy Ade Chaidir mengatakan Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 152 perkara pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukun tetap dari Putusan PN Lubuk Linggau dari bulan Juni 2019 s/d Februari 2020.

Acara pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada Rabu, 17/06/20. Tersebut juga  dihadiri oleh Kajari Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Mustofa, SIK, Plt. Ketua PN Lubuk Linggau Imam Santoso, Danyon Brimob Lubuk Linggau AKBP Eko Sumaryanto, SIK, Kepala BNN Kota Lubuk Linggau AKBP Himawan Bagus, Kasi BB & Barang Rampasan Kejari Lubuk Linggau Fery Junaidi dan para Jaksa/ TU di Kejari Lubuk Linggau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Polri Berperan Krusial Menjaga Stabilitas di Tengah Medan Sosial Paling Kompleks di Dunia

3 Mei 2026 - 16:55 WIB

ASN Boleh Kritik Presiden, Ini Penjelasan Hukumnya

1 Mei 2026 - 21:26 WIB

Empat Cara Rezim Otoriter Serang Pengkritik

28 April 2026 - 18:25 WIB

Populer HUKUM