Menu

Mode Gelap
Ekonom Desak Presiden Bangun Kesepakatan Lintas Rezim untuk Kurangi Belanja CEO ‘BAT Bank’ Dijemput Penyidik, CWIG Soroti Dugaan TPPU dan Pencatutan Nama Presiden RI RI Terjepit di Antara AS dan Tiongkok Pengamat Politik Kritik Rencana Penutupan Prodi Indonesia Tertinggal dari Vietnam dalam PDB Per Kapita Polri Berperan Krusial Menjaga Stabilitas di Tengah Medan Sosial Paling Kompleks di Dunia

HUKUM

Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu

badge-check


					Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu Perbesar

INAnews.co.id, Pare pare –Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan memusnahkan ratusan gram Barang Bukti (BB) kasus sabu-sabu.

Barang Bukti sabu-sabu yang dimusnahkan pada kegiatan itu sejumlah  yaitu 281,255 gram. Dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.

Acara  Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Parepare, pada  Senin (15/6/20). Selain sabu-sabu, ada juga barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, biskuit, kopi, dan minuman bubuk yang juga ikut dimusnahkan.

Kajari Parepare, Amir Syarifuddin mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari 36 perkara yang berhasil di ungkap.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini kita lakukan secara rutin, setiap ada barang bukti yang memiliki kekuatan hukum yang tepat,” ujarnya pada sela sela kegiatan.

Barang bukti tersebut dihimpun dari kasus yang berhasil di ungkap sejak bulan September 2019 hingga bulan Mei 2020

Turut hadir pada kegiatan ini, Kadis Kesehatan Halwatia, Kapolres AKBP Budi Susanto,  dan  juga hadir dari  pihak Lapas Parepare, pihak Pengadilan Negeri, dan jajaran pejabat fungsional Kejari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Polri Berperan Krusial Menjaga Stabilitas di Tengah Medan Sosial Paling Kompleks di Dunia

3 Mei 2026 - 16:55 WIB

ASN Boleh Kritik Presiden, Ini Penjelasan Hukumnya

1 Mei 2026 - 21:26 WIB

Empat Cara Rezim Otoriter Serang Pengkritik

28 April 2026 - 18:25 WIB

Populer HUKUM