Viktimologi dan Kriminologi, Arti dan Hubungannya

30,703

INAnews.co.id, Jakarta – Tentang Hukum Pidana dan Kriminologi,
Gerai Hukum Art & Rekan bahwa, ilmu hukum pidana dan kriminologi, mempunyai hubungan timbal balik dan bergantungan satu sama lain (interrelation dan dependence).

Ilmu hukum pidana mempelajari akibat hukum daripada perbuatan yang dilarang sebagai kejahatan (crime) yang dapat disingkat pula dengan ilmu tentang hukumnya kejahatan.

Sebenarnya bagian hukum yang memuat tentang kejahatan disebut hukum kejahatan, hukum kriminil (criminil law/penal law, misdaads-recht/delicten-recht).

Namun telah menjadi lazim bagi hukum tentang kejahatan itu dinamakan ”strafecht” yang salinannya ke dalam bahasa Indonesia menjadi hukum pidana.

Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari kejahatan, yang lazimnya mencari sebab-sebabnya hingga timbulnya kejahatan dan cara menghadapi kejahatan dan tindakan/reaksi yang diperlukan.

Ilmu pengetahuan itu bertemu dalam fokus pada kejahatan, dengan prinsip-prinsip yang berbeda karena objek dan tujuannya.

Ilmu hukum pidana mempunyai objek pada aturan hukum tentang kejahatan dengan akibat hukum berupa pidana dan tujuanna untuk mendapatkan pengertian dan penggunaan pidana yang sebaik-baiknya guna mencapai keadilan hukum.

Sedangkan krimonologi mempunyai objek manusia penjahat di belakang peraturan hukum pidana dan tujuannya memperoleh pengertian tentang sebab kejahatan untuk memberikan pidana atau tindakan yang tepat agar tidak melakukan lagi kejahatan.

Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa etimologis, krimonologi berasal dari kata crimen yang berarti kejahatan dan logos yang berarti pengetahuan atau ilmu pengetahuan.

Krimonologi, sebagai ilmu yang membahas mengenai kejahatan.
Secara umum, kriminologi bertujuan untuk mempelajari kejahatan dari berbagai aspek sehingga diharapkan dapat diperoleh pemahaman tentang fenomena kejahatan yang lebih baik.

Viktimologi dan Artinya

Arif Gosita memberikan penjelasan mengenai arti Viktimologi, menyebutkan bahwa Viktimologi adalah suatu pengetahuan ilmiah atau studi yang mempelajari viktimisasi (criminal) sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakan suatu kenyataan social.

Viktimologi berasal dari kata Latin victima yang berarti korban dan logos yang berarti pengetahuan ilmiah atau studi.

JE.Sahetapy menjelaskan bahwa Viktimilogi merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin “Victima” yang berarti korban dan “logos” yang berarti ilmu, merupakan suatu bidang ilmu yang mengkaji permasalahan korban beserta segala aspeknya.

Hubungan antara kriminologi dan viktimologi sudah tidak dapat diragukan lagi, dikarenakan dari satu sisi kriminologi membahas secara luas mengenai pelaku dari suatu kejahatan, sedangkan viktimologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang korban dari suatu kejahatan.

Dalam buku Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, karangan Dikdik M.Arief Mansur. Jika ditelaah lebih dalam, tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa viktimologi merupakan bagian yang hilang dari kriminologi atau dengan kalimat lain, viktimologi akan membahas bagian-bagian yang tidak tercakup dalam kajian kriminologi.

Bahwa viktimologi lahir karena munculnya desakan perlunya masalah korban dibahas secara tersendiri atau terpisah namun
Akan tetapi, mengenai pentingnya dibentuk Viktimilogi secara terpisah dari ilmu kriminologi.

Ada beberapa pendapat, sebagai berikut :

Mereka yang berpendapat bahwa viktimologi tidak terpisahkan dari kriminologi, diantaranya adalah Von Hentig, H. Mannheim dan Paul Cornil.

Mereka mengatakan bahwa kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang menganalisis tentang kejahatan dengan segala aspeknya, termasuk korban.

Dengan demikian, melalui penelitiannya, kriminologi akan dapat membantu menjelaskan peranan korban dalam kejahatan dan berbagai persoalan yang melingkupinya.

Mereka yang menginginkan viktimologi terpisah dari kriminologi, diantaranya adalah Mendelsohn, mengatakan bahwa viktimologi merupakan suatu cabang ilmu yang mempunyai teori dalam kriminologi, tetapi dalam membahas persoalan korban, viktimologi juga tidak dapat hanya terfokus pada korban itu sendiri.

Namun Khusus mengenai hubungan antara kriminologi dan hukum pidana dikatakan bahwa keduanya merupakan pasangan atau dwi tunggal yang saling melengkapi karena orang akan mengerti dengan baik tentang penggunaan hukum terhadap penjahat maupun pengertian mengenai timbulnya kejahatan dan cara-cara pemberantasannya sehingga memudahkan penentuan adanya kejahatan dan pelaku kejahatannya.

Hukum pidana hanya mempelajari delik sebagai suatu pelanggaran hukum, sedangkan untuk mempelajari bahwa delik merupakan perbuatan manusia sebagai suatu gejala social adalah kriminologi.

Bahwa kriminologi dan viktimologi merupakan sisi dari mata uang yang saling berkaitan.
Perhatian akan kejahatan yang ada tidak seharusnya hanya berputar sekitar munculnya kejahatan akan tetapi juga akibat dari kejahatan, karena dari sini akan terlihat perhatian bergeser tidak hanya kepada pelaku kejahatan tetapi juga kepada posisi korban dari kejahatan itu.

Didalam memperhatikan adanya hubungan ini, atau setidaknya perhatian atas terjadinya kejahatan tidak hanya dari satu sudut pandang, apabila ada orang menjadi korban kejahatan, jelas terjadi suatu kejahatan, atau ada korban ada kejahatan dan ada kejahatan ada korban.

Apabila ingin menguraikan dan mencegah kejahatan harus memperhatikan dan memahami korban suatu kejahatan, namun akan tetapi kebiasaan orang hanya cenderung memperhatikan pihak pelaku kejahatan.

 

 

Sumber : Arthur Noija, SH (Gerai Hukum Art & Rekan)

Baca Juga
1 Comment
  1. Rhey says

    Bagaimana jika satu pelaku pidana seseorang menimbulkan banyak korban

Komentar Anda

Your email address will not be published.