Menu

Mode Gelap
Ekonom Desak Presiden Bangun Kesepakatan Lintas Rezim untuk Kurangi Belanja CEO ‘BAT Bank’ Dijemput Penyidik, CWIG Soroti Dugaan TPPU dan Pencatutan Nama Presiden RI RI Terjepit di Antara AS dan Tiongkok Pengamat Politik Kritik Rencana Penutupan Prodi Indonesia Tertinggal dari Vietnam dalam PDB Per Kapita Polri Berperan Krusial Menjaga Stabilitas di Tengah Medan Sosial Paling Kompleks di Dunia

HUKUM

Edarkan Narkoba, Napi Lapas Cipinang Dipindah ke Nusakambangan

badge-check


					Edarkan Narkoba, Napi Lapas Cipinang Dipindah ke Nusakambangan Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta kembali lakukan pemindahan narapidana (Napi).

Napi yang terlibat peredaran narkotika tersebut dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, pada pukul 15.00 WIB, pada Selasa 23 maret 2021.

Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus home industri tembakau gorilla jaringan antar provinsi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh pelaku berinisial HA, EM, M, RZ, NPS, RSW dan EA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka dikendalikan oleh narapidana berinisial V di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta dengan peran sebagai koordinator.

Dari hasil koordinasi dan penelusuran antara Kepolisian Republik Indonesia dan Divpas Kemenkumham DKI Jakarta, akhirnya Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta bertindak cepat melakukan pengiriman napi diduga terlibat kasus peredaran tembakau gorilla tersebut ke Pulau Nusakambangan.

Direktur Keamanan dan Ketertiban, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Direktur Pelayanan Tahanan dan Basan Baran Ditjenpas turun langsung dalam proses penelusuran hingga dilakukannya pemindahan.

“Dasar pemindahan ini adalah Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktur Keamanan dan Ketertiban pada tanggal 23 Maret 2021, Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3-PK.01.05.08-134 tanggal 23 Maret 2021 perihal Persetujuan Izin Pemindahan Narapidana a.n. Furqon Agung Tirtayasa bin Muhammad Rozali, dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Nomor: W.10.PK.01.05.08-199 tanggal 23 Maret 2021 Perihal Pelaksanaan Pemindahan WBP a.n. Furqon Agung Tirtayasa bin Muhammad Rozali,” terang Kadivpas Kemenkumham DKI Jakarta, Marselina Budiningsih.

Ia mengatakan, pemindahan ini merupakan langkah cepat sebagai antisipasi memutus mata rantai indikasi adanya pengendalian peredaran narkotika dari dalam Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“Ini bentuk keseriusan dan komitmen Pemasyarakatan dan Kemenkumham dalam memberantas narkoba khususnya di dalam Lapas dan Rutan bersama-sama dengan POLRI, BNN, dan masyarakat,” lanjutnya.

Pemindahan narapidana dilaporkan berlangsung lancar, aman dan terkendali. Dengan menggunakan jalur darat, pelaksanaan pemindagan melibatkan pengawalan anggota Brimob dan didampingi oleh dua orang petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta dengan mengedepankan Standar Operasional Prosedur Pemindahan Narapidana dan tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Polri Berperan Krusial Menjaga Stabilitas di Tengah Medan Sosial Paling Kompleks di Dunia

3 Mei 2026 - 16:55 WIB

ASN Boleh Kritik Presiden, Ini Penjelasan Hukumnya

1 Mei 2026 - 21:26 WIB

Empat Cara Rezim Otoriter Serang Pengkritik

28 April 2026 - 18:25 WIB

Populer HUKUM