Peralihan Hak Atas Tanah Sudah Terjadi Meski Belum Disertifikatkan

3,026

INAnews.co.id, Jakarta – Peralihan hak atas tanah adalah berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak yang lama kepada pemegang hak yang baru menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat 2 (dua) cara peralihan hak atas tanah, yaitu beralih dan dialihkan.

Beralih menunjukkan berpindahnya hak atas tanah tanpa ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemiliknya, misalnya melalui pewarisan.

Sedangkan dialihkan menunjuk pada berpindahnya hak atas tanah melalui perbuatan hukum yang dilakukan pemiliknya, misalnya melalui jual beli.

Dalam peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan cara pemindahan hak seperti jual-beli, tukar menukar, hibah, lelang, pewarisan, peralihan hak karena penggabungan atau peleburan dan pemindahan hak lainnya.

Berikut penjelasan dalam peralihan hak atas tanah :

Atas hal itu , Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,berdasakan SEMA No. 4 tahun 2016.

Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.

Tanah termasuk benda tidak bergerak.

Berdasarkan Pasal 616 KUHPer, penyerahan benda tidak bergerak terjadi melalui pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti ditentukan dalam Pasal 620 KUHPer Jo Pasal 19 Undang-Undang  No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)[1] antara lain dengan membukukannya dalam register, atau bahasa awamnya sejak disertifikatkan.

Namun dalam praktek, masalah pensertifikatan tanah sering lambat dilakukan oleh pembeli baru, padahal Ia adalah pembeli yang beritikad baik.

Sehingga guna melindungi pembeli yang beritikad baik ini, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 4/2016) untuk menjawab masalah ini.

Hal tersebut secara khusus diatur dalam Bagian B Rumusan Hukum Kamar Perdata, Perdata Umum angka 7 SEMA 4/2016, berbunyi sebagai berikut:

A. Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik.

B. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dipahamai bahwa meski hanya PPJB, tapi selama kita telah membayar lunas harga tanah tersebut serta telah juga menguasai tanah tersebut dan dilakukan dengan itikad baik, maka secara hukum peralihan hak atas tanah dari teman anda (penjual) kepada anda (pembeli) telah terjadi.

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Baca Juga
2 Comments
  1. sakta says

    artikel bagus yang bisa digunakan sebagai pencerahan bagi masyarakat perihal hukum perikatan dan peralihan hak kepemilikan lahan atau tanaha berikut bangunan

  2. sakta says

    artikel bagus yang bisa digunakan sebagai pencerahan bagi masyarakat perihal hukum perikatan dan peralihan hak kepemilikan lahan atau tanah berikut bangunan

Komentar Anda

Your email address will not be published.