News Feed
light_mode
Trending Tags

Kebun Ganja di Cengkareng Digerebek

  • account_circle Robi
  • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id, Jakarta– Sebuah rumah di Jalan Pedongkelan Belakang, RT 002/016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, digerebek oleh tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng pada Rabu (13/11/2024).

Penggerebekan ini berhasil mengungkap praktek penanaman ganja melalui media pot di sebuah rumah yang telah diubah menjadi kebun ganja.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, bersama Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa kasus ini adalah wujud nyata dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden ke-7.

Pengungkapan ini dilakukan sesuai arahan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba.

“Pengungkapan ini adalah bentuk nyata dari upaya Polri dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan,” ungkap AKBP Chandra Mata Rohansyah dalam keterangan resmi.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AJ (36), yang diduga telah mengolah tanaman ganja melalui media pot selama lebih dari setahun. Barang bukti yang disita di antaranya 16 pot berisi sekitar 40 pohon ganja setinggi 30 cm hingga 100 cm, 19 bungkus ganja siap edar dengan total berat 74 gram, tutup panci berisi ganja kering seberat 280 gram, 8 botol cairan sepiteng sebagai pupuk tanaman, 1 botol Bio Primano, 1 semprotan, dan 1 bundel papir mild untuk rokok lintingan.

AJ, yang juga positif menggunakan narkoba, mengakui semua barang bukti adalah miliknya dan telah beberapa kali menjual ganja tersebut.

Barang haram tersebut dijual seharga Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket kepada kenalannya.

Polisi mendapatkan informasi awal dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan, polisi menyelidiki dan menemukan bahwa rumah tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan 19 bungkus paket ganja di tas hitam di belakang pintu kamar, serta 40 pohon ganja di pot yang ditanam di atas genteng rumah.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

  • Penulis: Robi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Berita Rekomendasi

  • Jaksa Agung Lantik JAM Pidum, JAM Pidsus dan Staf Ahli Jaksa Agung

    Jaksa Agung Lantik JAM Pidum, JAM Pidsus dan Staf Ahli Jaksa Agung

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2020
    • account_circle S Edy
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta – Jaksa Agung RI Burhanuddin melantik dan memimpin serah terima jabatan (Sertijab) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Sunarta, S.H., M.H, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono, S.H., M.M. dan Staf Ahli Jaksa Agung bidang Pembinaan Mangihut Sinaga, S.H. Pelantikan tersebut berlangsung di ruang Sasana Baharuddin […]

  • T2 Motorsports Satu-satunya Tim Indonesia di Asian Le Mans Series

    T2 Motorsports Satu-satunya Tim Indonesia di Asian Le Mans Series

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2019
    • account_circle S Edy
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Shanghai – Menjadi satu-satunya tim yang membawa bendera Merah Putih di ajang Asian Le Mans Series, T2 Motorsports telah usai menjalani sesi free practice 2 dan kualifikasi pada hari Sabtu, 23 November 2019.

  • Pengurus PPP Bali Diberhentikan Semua oleh Plt Ketum

    Pengurus PPP Bali Diberhentikan Semua oleh Plt Ketum

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bali diberhentikan semua oleh Plt Ketum Mardiono. Mardiono memberhentikan seluruh pengurus karena diduga berkaitan dengan DPW PPP Bali yang tidak mendukung dirinya sebagai Ketua Umum PPP dalam Muktamar mendatang. Plt Ketua DPW PPP Bali, Idy Muzayyad membantah hal itu. “Mendukung untuk apa, maju aja belum tentu kok,” katanya,” […]

  • YLKI Nilai Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant Abaikan Hak Nasabah

    YLKI Nilai Kebijakan PPATK Blokir Rekening Dormant Abaikan Hak Nasabah

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sebanyak 122 juta rekening dormant atau tidak aktif menjadi problematika di masyarakat. Sekretaris Jenderal Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menilai langkah PPATK prematur dan mengabaikan prinsip due process serta perlindungan hak-hak dasar konsumen. “Kami tidak menampik bahwa upaya pemberantasan money laundering dan […]

  • Hindari Kerumunan, Ancol Tutup Sementara di Libur Natal dan Tahun Baru

    Hindari Kerumunan, Ancol Tutup Sementara di Libur Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Rabu, 23 Des 2020
    • account_circle Adin
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta – Libur Natal dan pesta pergantian tahun yang biasanya diselenggarakan dengan berbagai acara dan kegiatan di berbagai tempat tidak akan dapat dirasakan tahun ini. Hal ini sejalan dengan Intruksi Gubernur No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur No 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat yang merupakan langkah antisipasi ekstra […]

  • Pernyataan Hotman Paris soal Izin Presiden Menampar Prabowo

    Pernyataan Hotman Paris soal Izin Presiden Menampar Prabowo

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta– Pakar hukum tata negara, Prof Mahfud MD mengkritik pernyataan pengacara Febrie Adriansyah, Hotman Paris, yang menyebut pemeriksaan kliennya semestinya seizin Presiden. Mahfud menegaskan Jampidsus bukan pejabat negara sehingga tidak memerlukan izin presiden untuk diperiksa aparat penegak hukum. Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang yang tayang di kanal YouTube pribadinya, Selasa (21/7/2026). […]

expand_less