Soal “Uang Debu” Desa Banabungi di Buton, WIKA Bitumen Ungkap Besaran dan Alur Penyalurannya
- account_circle Alan Mustajab
- calendar_month 5 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

LSM SIAGA Sarman saat berada di kejaksaan negeri Buton.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
LINAnews.co.id, BUTON — PT WIKA Bitumen buka suara soal dana sosial yang dikenal masyarakat sebagai “uang debu” di Desa Banabungi, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Perusahaan mengungkap dasar pemberian dana, besaran hingga mekanisme penyalurannya.
Agung Purnomo dari PT WIKA Bitumen mengatakan dana tersebut diberikan berdasarkan kontrak dengan nilai Rp500 untuk setiap ton komoditas yang diekspor, yang kemudian dikalikan dengan total tonase ekspor.
“Memang ada kontrak. Penyerahan uang debunya terakhir 2024. Kontraknya untuk desa Rp500 per satu ton dikali jumlah tonase yang diekspor,” ujar Agung Purnomo dalam rekaman konfirmasi yang diperoleh media ini.
Menurut Agung, penyerahan dana terakhir dilakukan pada 2024. Sementara pada 2025, tidak terdapat kegiatan ekspor perusahaan.
Ia menjelaskan, pencairan dana dilakukan setelah kapal berangkat. Setelah dana diserahkan kepada pemerintah desa, mekanisme pemanfaatannya menjadi kewenangan pihak desa.
“Tergantung desanya,” ujar Agung ketika ditanya mengenai sejauh mana masyarakat mengetahui adanya dana tersebut.
Agung mengatakan, pada 2023 hingga 2024, pemberian dana dilakukan berdasarkan permintaan pemerintah desa. Berdasarkan berita acara, permintaan tersebut disampaikan dalam bentuk uang tunai.
Namun, ia menjelaskan bahwa dana sosial tersebut pada prinsipnya diarahkan untuk program pemberdayaan masyarakat, bukan semata-mata diberikan dalam bentuk uang tunai.
“Seharusnya dalam bentuk program, misalnya program usaha-usaha UMKM agar usaha masyarakat bisa hidup. Itu program pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Ia mencontohkan, pada 2020 perusahaan pernah memberikan bantuan beasiswa setelah mendapat permintaan dari pemerintah desa dalam bentuk program.
LSM SIAGA Desak Kejari Buton
Penjelasan PT WIKA Bitumen tersebut muncul setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Stasiun Gerakan Bangsa (LSM SIAGA) menyoroti pengelolaan “uang debu” di Desa Banabungi.
LSM SIAGA sebelumnya telah melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton pada 27 Agustus 2026.
Sekretaris LSM SIAGA, Sarman, meminta Kejari Buton menelusuri sumber, besaran, mekanisme pengelolaan hingga penggunaan dana yang berkaitan dengan aktivitas PT WIKA Bitumen.
“Kami meminta Kejari membentuk tim untuk memeriksa pengelolaan dana dan mengaudit alirannya,” kata Sarman, Rabu (9/9/2026).
Sarman mengklaim masyarakat belum memperoleh informasi secara terbuka mengenai besaran dana yang diterima pemerintah desa maupun realisasi penggunaannya. LSM SIAGA juga menyatakan telah mengumpulkan keterangan warga dan saksi sebagai bahan pendukung laporan.
Mereka meminta perkembangan penanganan laporan dalam waktu 14 hari kerja. Jika tidak ada tindak lanjut, LSM SIAGA menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta menggelar aksi demonstrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Banabungi belum memberikan keterangan terkait sorotan terhadap pengelolaan dana sosial tersebut.
- Penulis: Alan Mustajab

Saat ini belum ada komentar