Menu

Mode Gelap
Kemenkop: 120 Pilot Project Koperasi Desa Sudah Berjalan Baik The 10 Days Challenge: Pantangan Potong Kuku dan Rambut, Apa Faedahnya? CBA : KPK Berani Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Presiden: Aparat Dilarang Backing Penyelewengan Dahlan Iskan: Koperasi Merah Putih Bukan Koperasi Sejati Prabowo Resmikan Museum Buruh Pertama di Dunia: Marsinah

VONIS

Vonis Tom Lembong: “Pemerkosaan Hukum” untuk Penjarakan Lawan Politik?

badge-check


					Foto: dok. Kompas Perbesar

Foto: dok. Kompas

INAnews.co.id, Jakarta– Keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula menuai sorotan tajam dari pengamat politik Muhammad Said Didu. Ia secara lugas menyebut putusan tersebut sebagai “pemerkosaan hukum” yang diduga kuat bertujuan untuk memenjarakan lawan politik.

Menurut Said Didu, vonis terhadap Tom Lembong sangat tidak masuk akal mengingat beberapa pertimbangan hukum yang absen. “Tidak ditemukan niat jahat (mensrea), tidak ada penerimaan apapun oleh Tom Lembong, tidak ada kerugian negara, dan bahkan tidak ditemukan pelanggaran hukum,” tegas Said Didu di akun X-nya, Sabtu (19/7/2025).

Ia melanjutkan, alasan hukum yang digunakan untuk menjerat Tom Lembong terkesan mengada-ada dan dibuat-buat. Said Didu merinci poin-poin yang dianggapnya sebagai karangan hukum:

  1. Unsur Melanggar Hukum: Jaksa berargumen bahwa unsur ini terpenuhi karena BUMN yang ditunjuk untuk impor gula bekerja sama dengan pihak swasta. Padahal, menurut Said Didu, hampir semua BUMN melakukan kerja sama dengan swasta, dan kerja sama tersebut adalah kewenangan BUMN serta tidak melanggar hukum.
  2. Unsur Merugikan Negara: Karena tidak ditemukan kerugian negara maupun BUMN, kerugian negara kemudian dianggap berasal dari keuntungan yang diperoleh pihak swasta dari kerja sama tersebut. Namun, anehnya, pihak swasta yang diuntungkan justru tidak dihukum.
  3. Unsur Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain: Dengan tidak ditemukannya bukti uang yang diterima oleh Tom Lembong, keuntungan pihak swasta yang bekerja sama dengan BUMN dijadikan dasar sebagai unsur menguntungkan orang lain.

Didu menggarisbawahi bahwa jika putusan ini menjadi preseden, maka semua pejabat yang mengambil keputusan penugasan pemerintah ke BUMN dengan kasus serupa yang melibatkan kerja sama dengan swasta harus dihukum. Ia memberikan sejumlah contoh kasus yang menurutnya memiliki pola serupa, antara lain:

  • Izin impor gula oleh semua Menteri Perdagangan.
  • Pembangunan Kereta Api Cepat oleh PT KAI.
  • Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
  • Pembangunan jalan tol oleh BUMN konstruksi yang mengalami kebangkrutan.
  • Pengadaan BBM dan gas oleh Pertamina.
  • Pembelian listrik swasta oleh PLN.
  • Kerja sama Telkom dengan GoTo.
  • Sewa pesawat oleh Garuda untuk mengangkut jemaah haji.
  • Impor gula, beras, daging, garam, dan kedelai yang ditugaskan kepada BUMN.

Dalam nada retoris, Didu mempertanyakan, “Dengan hukuman 4,5 tahun ke Tom Lembong dengan kasus demikian, maka dengan kasus-kasus lain, kira-kira Jokowi dihukum berapa tahun atas kasus yang serupa?”

Ia menutup pernyataannya dengan harapan, “Semoga Presiden Prabowo masih memiliki keinginan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia.” Pernyataan Said Didu ini memicu pertanyaan lebih lanjut mengenai independensi hukum dan potensi politisasi kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Prabowo Resmikan Museum Buruh Pertama di Dunia: Marsinah

17 Mei 2026 - 16:50 WIB

Satgas PKH Kuasai Kembali 5,9 Juta Hektare Hutan Sawit

15 Mei 2026 - 12:41 WIB

Negara Terima Rp10,2 T dari Denda Hutan dan Lahan

14 Mei 2026 - 18:38 WIB

Populer NASIONAL